JPU Tuntut Mantan Anggota DPRD Kuansing 6 Tahun 10 Bulan, Ini Penjelasannya
Terdakwa saat kejadian juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti di Kuansing.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Arlimus dituntut pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.
Baca: Harimau Penerkam Manusia Sedang Dicari, BBKSDA Tambah Personel
Baca: Kemenkeu Pastikan Tunda Salur Dana Transfer Bukan karena Kas Kosong
Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pencairan anggaran BUMN, PTPN V untuk kepengurusan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp 1.2 Miliar.
Terdakwa saat kejadian juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti di Kuansing.
Baca: Spanduk AYO Dirusak Orang Tak Dikenal, PD AMPG Inhil Pilih Datangi 2 Instansi Ini
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Tanpa Urus Visa Kerja Dedi Putra Bekerja di Kapal Taiwan, Kini Nasibnya Menyedihkan
Tuntutan terhadapnya digellar pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/3/2018). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Toni Irvan.
Terdakwa menurut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 1,2 miliar dengan cara mencairkan uang PTPN V, dengan dalih untuk pengurusan sertifikat tanah.
Ia dituntut penjara 6 tahun 10 bulan.
Selain itu juga dituntut membayar denda Rp 200 Juta, subsidair kurungan empat bulan.
Tidak hanya itu saja, JPU dalam tuntutannya, juga membebankan pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 900 Juta.
Jika tidak diganti, maka harta benda milik terdakwa disita untuk negara.