JPU Tuntut Mantan Anggota DPRD Kuansing 6 Tahun 10 Bulan, Ini Penjelasannya
Terdakwa saat kejadian juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti di Kuansing.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Dan jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan..
"JPU menuntut anda melanggar pasal 2, bagaimana, apakah mengajukan pledoi," tanya Hakim Tony Irvan.
Terdakwa memutuskan untuk mengajujan nita pembelaan, atau pledoi atas tuntutan itu.
Ia diminta untuk mengajukannya secara tertulis.
Baca: Ini Sosok Huseyin Basaran, Ayah Mirna Basaran, Calon Pengantin yang Tewas Bersama 7 Rekannya
"Silakan ditulis ya pledoinya," lanjut Hakim Tony sebelum menutup sidang.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing, perbuatan Armilus diketahui terjadi pada tahun 2010.
Saat itu, Koperasi Siampo Pelangi akan mengurus sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit sistem kemitraan (plasma) dengan PTPN V.
Rencana itu berawal ketika pada Januari 2004 ketika masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti menyetujui jika tanah ulayat seluas 4000 hektar, dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan PTPN V.
Selanjutnya, pihak PT PTPN V Pekanbaru mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Baca: Spekta Show Top 6 Indonesian Idol 2018, Prediksi yang Akan Tereliminasi, Penampilan Jonatan Cerrada
Pengurusan sertifikat tersebut, dilakukan terdakwa bersama Khairul Saleh (DPO).
Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Uang pengurusan itu harusnya dikembalikan terdakwa ke kas negara tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,2 miliar.(*)