Cuma Dibungkus Plastik dan Ditutup Koran Tapi Isi Paket Ini Ancamannya Hukuman Mati
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan empat kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan empat kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir barang haram itu.
Kedua tersangka, Ajiz Priyanto, dan Rudi Hartono diamankan di jalan lintas Pekanbaru-Dumai, tepatnya di Kecamatan Kandis, Senin (12/3/2018) lalu.
Keduanya diamankan petugas usai menjemput narkoba dari Dumai.
"Kejadian hari Senin, 12 maret jam 11.30 wib. Tkp di kandis, tepatnya di pasar minggu kandis," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol, Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Silpa APBDes, Pengakuan Kepala Desa Bikin Kaget
Baca: Mengharukan, Kisah Najwa Shihab Kehilangan Namiya Anak Keduanya
Baca: Tim Koalisi Riau Bersatu Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran oleh Plt Bupati Siak Alfedri
Keduanya menyimpan sabu tersebut dalam empat bungkus plastik yang ditutupi dengan koran, bungkusan ini kemudian disimpan lagi dengan plastik.
Keduanya mengendarai kendaraan berbeda.
Tersangka Ajiz mengendarai Suzuki Ertiga, sementara tersangka Ajiz mengendarai Suzuki Karimun.
"4 bungkus. Masing-masing sekilo. Total 4 kilogram. Ini yang satu kita tangkap dibungkus koran. Ada dua mobil, Karimun dikendarai RH, Dan Ertiga dikendarai AP," lanjutnya
Jajaran kepolisian menurut Hariyono sengaja belakangan menggelar konferensi pers, karena menunggu proses penyidikan lebih lanjut atas kedua tersangka.
Terhadap keduanya dikenakan jeratan UU Narkoba dengan hukuman maksimal mati.
Ektasi dan Sabu di Bengkalis