Diselipkan di Paha Hingga Upah Rp 15 Juta, Ini 7 Fakta Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II
Dari tangan MFR polisi juga menyita 1,5 kg sabu. Alhasil, total 3 kg sabu berhasil disita dari ketiga tersangka yang diduga masih satu jaringan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas Keamanan Penerbangan atau Aviation Security Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, Sabtu (17/3/2018) pagi.
Dua calon penumpang bernama Dede Oktaviyanto (DO) usia 28 tahun dan Muhammad Zainudin (MZ) usia 37 tahun ditangkap.
Baca: Kronologis Pengukapan Upaya Penyeludupan 1,5 Kg Sabu di Bandara SSK II
Setelah dilakukan pengembangan oleh Polrestas Pekanbaru, seorang tersangka lainnya, Nur Fahmi Rahmadhani (MFR) usia 20 tahun, disergap di sebuah hotel di Jl Soekarno Hatta.
Dari tangan MFR polisi juga menyita 1,5 kg sabu.
Alhasil, total 3 kg sabu berhasil disita dari ketiga tersangka yang diduga masih satu jaringan ini.
Berikut 7 Fakta Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru:
Baca: Begini Penampakan Gelang Anggun C Sasmi Seharga Rp 15 M, Netizen Geger: Ya Allah Itu Uang?
1. Warga Banjarmasin
Berdasarkan kartu identitas ketiganya, diketahui mereka berasal dari Banjarmasin.
Airport Maintanance Manager sekaligus Plt Eksekutif General Manajer Angkasa Pura II, Muhammad Iqbal Yudi, menjelaskan penangkapan DO dan MZ dilakukan sekitar pukul 04.50 WIB.
2. Calon Penumpang Batik Air
Keduanya adalah calon penumpang Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7064 dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jawa Barat.
Menurut jadwal, maskapai yang akan mereka tumpangi berangkat pukul 06.25 WIB.
Baca: VIDEO: Polresta Pekanbaru Akan Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu Via Bandara SSK II