Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah 35 yang Mendaftar, Calon Imam Masjid Paripurna, Syaratnya Hafiz Quran

Dirinya berharap agar imam masjid paripurna yang saat ini berjumlah 96 orang bisa terus meningkatkan kemampuan dirinya

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
mesjid Annur Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Sebanyak 35 orang mendaftar menjadi calon imam masjid paripurna di Pekanbaru.

Seluruh calon iman masjid paripurna tersebut sudah mengisi dan mengembalIkan formulir ke pihak panitia seleksi.

Ketua Tim Seleksi dan Evaluasi Imam Masjid Paripurna Pekanbaru Ilyas Husti, Minggu (18/3/2018) mengungkapkan, setelah mengisi formulir dan mengembalikan formulir.

Baca: MENGAGUMKAN, Vanessa 2 Kali Pecahkan Rekor di Singapura, Lihat Catatan Waktunya

Baca: Lelaki yang Duduk di Pinggir Jalan Ini Bawa Barang yang Membahayakan, Ini Bukti yang Didapat Polisi

Masih ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon imam masjid paripurna.

Diantaranya adalah wajib untuk hafiz quran atau hafal bacaan ayat suci Al-Quran.

"Calon pendaftar haruslah membuat permohonan. Untuk tingkat kelurahan wajib tiga juz, tingkat kecamatan wajib lima juz, sementara untuk masjid paripurna tingkat kota wajib hafal 10 juz," katanya.

Dirinya berharap agar imam masjid paripurna yang saat ini berjumlah 96 orang bisa terus meningkatkan kemampuan dirinya.

Baca: Astaga, Baru 1 Bulan Menikah, Pria Ini Pergoki Istrinya Check In di Hotel Bareng Mc Pernikahannya

"Dulu satu juz sekarang satu juz berarti gak berkembang dia. Tapi kalau sekarang minimal satu juz setengah, itu tandanya imam bisa memacu diri meningkatkan kualitasnya, karenakan imam ini bukan hanya sekedar memimpin jamaah salat," ujarnya.

Baca: All England Open 2018, Final Ke-4 Musuh Bebuyutan, Marcus/Kevin Kontra Boe/Carsten Mogensen

Seperti diketahui, saat ini di Pekanbaru hanya 97 masjid dari 833 masjid yang telah diparipurna.

Dengan rincian satu masjid paripurna tingkat kota, 12 masjid paripurna tingkat kecamatan, 83 masjid paripurna tingkat kelurahan, serta satu masjid paripurna tingkat provinsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved