Pelalawan
Lelaki yang Duduk di Pinggir Jalan Ini Bawa Barang yang Membahayakan, Ini Bukti yang Didapat Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Pangkalan Kerinci pada Jumat (16/3/2018).
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Pangkalan Kerinci pada Jumat (16/3/2018).
Pria tersebut ditangkap polisi saat duduk-duduk di tepi jalan.
Baca: MENGAGUMKAN, Vanessa 2 Kali Pecahkan Rekor di Singapura, Lihat Catatan Waktunya
Baca: Bikin Penasaran, Ternyata Begini Isi Rumah Milik Roy Kiyoshi KARMA, Penuh Ornamen Unik dan AntiK!
Saat diperiksa ternyata pelaku yang berinisial HA itu seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

HA diringkus di Jalan Pemda Gangg Flamboyan Kelurahan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci.
Dari tangan lelaki berusia 31 tahun itu disita empat paket besar sabu-sabu yang belum dipecah-pecah.
"Barang bukti yang kita sita yakni satu bungkus besar sabu dan tiga paket sedang sabu. Dengan berat kotor sekitar 27,34 gram," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Romi Irwansyah, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (18/3/2018).
Selain serbuk putih memabukan itu, polisi juga mengambil dua unit telepon seluler tersangka merk Xiomi dan Samsung. Handphone tersebut diduga berhubungan dengan bisnis haram narkoba yang dijalankan HA.
Baca: Wow, Lukisan Kosong Ini Terjual Rp 20 Miliar, Saat Dicek, Ternyata Ini yang Bikin Harganya Selangit!
Penangkapan HA berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Jalan Pemda Gang Flamboyan sering terjadi transaksi narkoba.
Bahkan seorang pria dengan ciri-ciri yang dimiliki HA hendak mengedarkan sabu-sabu kepada pembelinya.
Mendapat kabar itu, tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat Romi Irwansyah langsung bergerak ke lapangan.
Setibanya di Tempat Kerjadian Perkara (TKP), anggota polisi berpakaian preman melakukan pemantauan.