TKW Nyaris Meninggal Disiksa Majikan, Fahri Hamzah Kirim Pesan ke PM Malaysia Najib Razak

Diketahui, Suyanti merupakan TKW yang hampir meninggal lantaran disiksa oleh majikannya sendiri, Datin Rozita Mohamad Ali.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase TribunWow.com/wikipedia/Berita Harian
Fahri Hamzah, Najib Razak, Suyanti, dan sang majikan (Rozita) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengirimkan pesan kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak, atau yang kerap disapa Najib Razak.

Pantauan TribunWow.com, pesan yang ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (18/3/2018) itu berkaitan dengan persoalan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Suyanti.

Diketahui, Suyanti merupakan TKW yang hampir meninggal lantaran disiksa oleh majikannya sendiri, Datin Rozita Mohamad Ali.

@Fahrihamzah: Gambar ini beredar dan menunjukkan kepedihan seorang pekerja migran Indonesia di negeri Tuan, bantulah agar kita tetap bersaudara.

Bantulah Semoga luka kami Segera sembuh. #KitaSerantau #KitaSaudara #Justice4Suyanti.

Dilansir Berita Harian, majikan Suyanti tersebut sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dan denda.

Akan tetapi, pada sidang putusan, Rozita justru lolos dari hukuman penjara.

Wanita 44 tahun itu hanya dikenai hukuman berkelakuan baik selama lima tahun oleh Pengadilan.

Hakim memutuskan hukuman tersebut usai sang pengacara mengajukan permohonan karena kliennya diduga menderita stress tingkat tinggi setelah didakwa oleh pengadilan.

Tak hanya itu, sang pengacara juga beralasan jika Rozita selalu berkelakuan baik dan kooperatif dengan pihak berwenang.

"Tertuduh benar-benar insaf dengan perbuatannya dan sentiasa memberi kerjasama baik kepada pihak polis," katanya.

Selain berbuat baik selama lima tahun, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar mewajibkan Rozita untuk membayar denda 20.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 70,3 juta sebagai uang jaminan.

Dengan melakukan hal itu, Rozita tak lagi harus mendekam dalam jeruji penjara.

Diketahui, penganiayaan terhadap Suyanti dilakukan pada 2016 silam.

Suyanti yang saat itu berusia 19 tahun dilaporkan telah disiksa oleh majikannya menggunakan alat rumah tangga, seperti pisau dapur, payung, dan gagang pel, tongkat besi, mainan kucing, hingga gantungan baju.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved