Babak Baru, Sidang Perdana Joe Pentha Wisata Travel Penipuan Umrah
Dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah, Joe Pentha Wisata mulai memasuki babak baru.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah, Joe Pentha Wisata mulai memasuki babak baru.
Terdakwa, M.Yusuf Johansyah duduk di kursi pesakitan, Senin (19/3/2018) mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, dan Zurwandi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca: Orangtua Sedang Proses Bercerai, Coretan Tangan Putri Ketiga Opick Soal Keluarga Ini Bikin Trenyuh!
Baca: Suratnya untuk Jokowi Viral, Sosok Bocah Terlahir Tanpa Kaki Itu Juara Kelas, Jago Pelajaran Ini
Terdakwa oleh JPU Didakwa dengan Pasal 372, dan 378 mengenai penggelapan dan penipuan.
Terdakwa merupakan Direktur pada perusahaan jasa travel dan perjalanan Joe Pentha Wisata.
"Terhadapnya dakwaan 372 dan 378. Penggelapan dan penipuan," ujar JPU Safril kepasa wartawan usai sidang.
Sidang terhadap terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tony Irfan, dan dua hakim anggota, Sorta Ria Neva, dan Abdul Aziz.
Sidang ini merupakan sidang perdana atas terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (*)