Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

13 Tahun di Arab Saudi, Kisah Perantau Zaini Misrin Berakhir Ditangan Algojo Pancung

Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum

Editor: David Tobing
surabaya.tribunnews.com/ahmad faisol
Syaiful Thoriq menunjukkan foto mendiang ayahnya, Mochammad Zaini yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar pada 2004 silam. Sementara Mustofa hanya menunduk 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Mochammad Zaini Misrin (47), Minggu (18/3/2018).

Pria asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu menambah daftar panjang warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi.

Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum akhirnya kembali ke negara tesebut pada tahun 1996.

"Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Baca: Via Vallen Diserang Fans Ayu Ting Ting Usai Singgung Nama Mantan Saat Live IG

Baca: Temuan Benda Kuno Diduga Bagian Candi Muara Takus, Begini Sikap Disparbud Kampar

Dituduh membunuh majikan

Pada 13 Juli 2004, Misrin ditangkap dan ditahan atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.

Setelah ditahan kurang lebih empat tahun, Misrin divonis hukuman mati "qisos" pada 17 November 2008.

Qisos berarti memberi hukuman yang setimpal, di mana pelaku kejahatan dibalas serupa dengan perbuatannya.

Pemerintah Indonesia baru tahu tentang status hukum Zaini Misrin ketika pengadilan telah menjatuhkan vonis mati

"November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati qisas bagi Zaini Misrin," kata Iqbal.

Usai putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Zaini Misrin mengajukan banding dan upaya kasasi. Namun, putusan pengadilan justru memperkuat putusan Mahkamah Umum Mekah sebelumnya.

Ekseskusi saat permohonan PK berjalan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Tags
arab
mati
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved