13 Tahun di Arab Saudi, Kisah Perantau Zaini Misrin Berakhir Ditangan Algojo Pancung
Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum
TRIBUNPEKANBARU.com -- Pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Mochammad Zaini Misrin (47), Minggu (18/3/2018).
Pria asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu menambah daftar panjang warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi.
Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum akhirnya kembali ke negara tesebut pada tahun 1996.
"Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Baca: Via Vallen Diserang Fans Ayu Ting Ting Usai Singgung Nama Mantan Saat Live IG
Baca: Temuan Benda Kuno Diduga Bagian Candi Muara Takus, Begini Sikap Disparbud Kampar
Dituduh membunuh majikan
Pada 13 Juli 2004, Misrin ditangkap dan ditahan atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.
Setelah ditahan kurang lebih empat tahun, Misrin divonis hukuman mati "qisos" pada 17 November 2008.
Qisos berarti memberi hukuman yang setimpal, di mana pelaku kejahatan dibalas serupa dengan perbuatannya.
Pemerintah Indonesia baru tahu tentang status hukum Zaini Misrin ketika pengadilan telah menjatuhkan vonis mati.
"November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati qisas bagi Zaini Misrin," kata Iqbal.
Usai putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Zaini Misrin mengajukan banding dan upaya kasasi. Namun, putusan pengadilan justru memperkuat putusan Mahkamah Umum Mekah sebelumnya.
Ekseskusi saat permohonan PK berjalan