Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Temuan Benda Kuno Diduga Bagian Candi Muara Takus, Begini Sikap Disparbud Kampar

BPCB adalah pihak yang berwenang menangani temuan benda diduga batu kuno tersebut.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
fernando
benda aneh yang ditemukan di dekat candi muara takus 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar, Heri Susanto mengkonfirmasi telah mengetahui temuan warga berupa batu diduga bagian Candi Muara Takus di Kecamatan XIII Koto Kampar.

Namun pihaknya belum mengambil tindakan.

Heri mengaku baru mengetahui kabar itu dari media sosial.

Sejak akhir pekan lalu, ia berada di Malaysia dan baru kembali, Selasa (20/3/2018).

Guna menindaklanjuti temuan ini, Disparbud akan ke lokasi.

Warga menemukan beberapa benda aneh di eks lokasi Galian C dekat Candi Muara Takus. Benda-benda itu berupa batu kuno berukuran 16 sentimeter persegi dengan ketebalan 4 sentimeter
Warga menemukan beberapa benda aneh di eks lokasi Galian C dekat Candi Muara Takus. Benda-benda itu berupa batu kuno berukuran 16 sentimeter persegi dengan ketebalan 4 sentimeter (tribunpekanbaru/nando)

Baca: Buntut Temuan Benda Aneh, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan Galian C Dekat Candi Muara Takus

Baca: MENGEJUTKAN, Warga Menemukan Benda Aneh di Bekas Lokasi Galian C Dekat Candi Muara Takus

"Yang di dekat candi itu, ya? Nanti akan berkoordinasi dengan PCB Batu Sangkar," kata Heri, Selasa pagi. PCB dimaksud adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya yang berkedudukan di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, ‎Pagaruyung, Batusangkar, Sumatera Barat.

Menurut dia, BPCB adalah pihak yang berwenang menangani temuan benda diduga batu kuno tersebut.

BPCB juga akan meneliti untuk memastikan apakah benda itu adalah peninggalan situs sejarah atau tidak.

"Harus diteliti dululah. Nggak bisa sembarangan itu. Soalnya kan berkaitan dengan benda purbakala," ujar Heri.

Ihwal lokasi penemuan benda itu, Heri menyayangkan ada aktivitas Galian C di dalam kawasan Candi Muara Takus.

Ia menegaskan, penambangan di dalam kawasan yang ditetapkan menjadi cagar budaya sangat dilarang.

Heri belum bersedia memberi keterangan lebih jauh saat ditanya jeratan pidana yang dapat dikenakan kepada pengusaha Galian C.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved