Indragiri Hilir
Berselisih Utang Piutang Jun Aniaya Warga Kampung Sendiri
penganiayaan itu berawal dari perselisihan antara kedua orang tersebut perihal hutang piutang.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, PELANGIRAN– Upaya Jun alias Kel (36) untuk melarikan diri gagal, setelah Personel Unit Reskrim Polsek Pelangiran berhasil mengamankannya, Senin (19/3/2018) malam.
Pria warga Desa Tagagiri Tama Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu, diamankan di Desa Wonosari, Kecamatan Pelangiran, kurang dari 3 jam setelah melakukan kejahatan terhadap Ros (40), warga sekampungnya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.IK, MH, melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan jika Jun alias Kel diamankan karena menganiaya Ros (40) dengan sebilah parang.
Baca: Tak Mau Berisik, Bayi 1 Tahun di Kawang Koma Usai Dianiaya Pacar Sang Ibu
Baca: Meledak-Ledak, Luhut Binsar Panjaitan: Jangan Asal Kritik, Saya Tahu Track Record-mu
Baca: Uji Sampel Positif Mengandung Cacing, BBPOM Pekanbaru Instruksikan Agen Tarik Ikan Kaleng Merek Ini!
“Polsek Pelangiran yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut, mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap Jun. Pelarian tersangka dapat dihentikan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pelangiran, Selasa (20/3/2018).
Menurut Kapolsek, penganiayaan itu berawal dari perselisihan antara kedua orang tersebut perihal hutang piutang.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sebilah parang panjang bergagang warna hitam, sudah diamankan di Polsek Pelangiran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.(*)