Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selasa Siang Nanti, Utut Adianto Dilantik jadi Wakil Ketua DPR

Politisi PDI-P Utut Adianto dijadwalkan dilantik sebagai Wakil Ketua DPR, Selasa (20/3/2018) siang, pada rapat paripurna

Editor: Sesri
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Politisi PDI-P Utut Adianto dijadwalkan dilantik sebagai Wakil Ketua DPR, Selasa (20/3/2018) siang, pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Iya benar. Nanti pelantikan pukul 14.00," kata Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Djaka Dwi Winarko saat dihubungi, Selasa (20/3/2018).

Ia mengatakan, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan terlebih dulu karena surat permohonan dari Fraksi PDI-P baru diterima pada Senin (19/3/2018).

Setelah menggelar rapat pimpinan, pimpinan DPR akan mengundang semua fraksi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna pelantikan Wakil Ketua DPR pada pukul 14.00.

"Rapat pimpinan dan rapat Bamus hanya menjadwalkan, tidak untuk mengambil keputusan," lanjut Djaka seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo sudah bertemu dengan Utut pada Senin pagi untuk membicarakan jadwal pelantikan tersebut.

Baca: Golkar Memanas, Mahyudin Menolak Diganti Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR

Baca: Resmi Diusung PDI Perjuangan, Siapa Cawapres Jokowi? Nama-nama Ini Muncul

Ia mengucapkan terima kasih kepada PDI-P yang sudah mengirimkan nama kader terbaiknya untuk duduk di posisi pimpinan DPR.

"Harapan kami konfigurasi politik di DPR semakin lengkap dengan masukanya PDI-P karena PDI-P sebagai parpol pemenang pemilu," kata Bambang.

"Harapan kami, PDI-P dengan partai pendukung pemerintah lainnya menjaga suasana kondusif agar pemerintah bekerja dengan baik," lanjutnya.

Sementara itu, Utut Adianto menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR.

Baca: VIDEO: Didesak Pecat Faisal Aswan, Begini Jawaban DPP Golkar

"Ya ini tugas yang diberikan yang tentu harus saya jawab dengan sebaik-baiknya," kata Utut.

PDI-P mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku. (*) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved