Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelantikan PPPK Tahap I dan Penerbitan SPMT CPNS 2024 Masih Tunggu Inventarisir

Pemkab Kuansing masih melakukan inventarisasi kebutuhan OPD untuk penempatan CPNS dan PPPK tahap i.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
INVENTARISIR - Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat ditemui awak media, Kamis (9/10/2025). Ia menyebut pelantikan gelombang pertama untuk PPPK I tunggu inventarisir OPD. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) hingga kini masih melakukan inventarisasi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Inventarisasi ini bertujuan untuk mencocokkan kebutuhan riil OPD dengan jumlah ASN yang telah lulus seleksi dan telah menerima SK.

"Belum tuntas, inventarisir dan pendataannya dilakukan oleh masing-masing OPD, BKPP dan juga DPKAD," ujar Suhardiman Amby, Kamis (9/10/2025).

Hal itu dilakukan karena ketersediaan anggaran di kas daerah Kabupaten Kuansing yang masih terbatas sehingga pelantikan dilakukan secara bertahap.

Menurut Suhardiman Amby, pelantikan serentak bakal berakibat pada lonjakan belanja pegawai.

"Ada penambahan Rp 150 miliar, presentase belanja pegawai bakal menyentuh lebih dari 40 persen dari total APBD. Sementara rasio yang diperbolehkan di sekitar 30 persen," ujar Suhardiman.

Suhardiman pun belum dapat memastikan jumlah PPPK Tahap I yang bakal dilantik dalam gelombang pertama.

Begitu juga dengam penerbitan SMPT untuk CPNS rekrutan 2024.

"Kami masih melakukan pendataan, saya harap semua PPPK dan CPNS untuk bersabar. Kami tidak ingin menyuruh mereka kerja, sementara anggaran gaji mereka belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Muradi sebelumnya mengatakan, PPPK reguler atau penuh waktu dari tahap I dan II yang bakal dilantik mencapai 2.169.

Dari total jumlah tersebut, Pemkab Kuansing harus menyiapkan gaji selama tiga bulan untuk PPPK Tahap I dan II sebesar Rp 26 miliar.

Jumlah itu belum termasuk gaji 171 CPNS rekrutan 2024 dengan kebutuhan mencapai Rp 5,3 miliar untuk tiga bulan.

"Setelah dihitung, ada kenaikan belanja pegawai dari 30 persen sekian menjadi 37,8 persen dari besaran APBD," ujar Muradi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved