Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kembali Tak Penuhi Panggilan Bersaksi Kasus First Travel, Syahrini Plesiran ke Belanda

Jika dilihat dari akun instagram pribadi Syahrini, ia terlihat sedang melakukan kunjungan ke dua kota di Belanda

instagram
Syahrini umrah di Tanah Suci. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok akan menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel. Salah satunya adalah penyanyi Syahrini.

Sidang akan digelar di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018)

Syahrini dan 10 saksi lainnya dijadwalkan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman. 

Jaksa Penuntut Umum Tia Zahra mengonfirmasi bahwa Syahrini kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Ia belum mengetahui lebih lanjut alasan yang disampaikan pihak Syahrini.

"Kami belum tahu (alasan ketidakhadirannya)," ujar Tia saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengungkapkan, 10 saksi lainnya terdiri dari 3 jemaah, 7 pegawai. Ia mengatakan, dari 11 saksi tersebut, hanya 3 jemaah dan 1 pegawai First Travel dari Bali yang sudah mengonfirmasi kehadirannya.

Baca: Lucinta Luna Disebut Transgender, Nggak Cuma Mike Lewis, Model dan Artis Tampan Jadi Korban?

Baca: Kocak. . .Putra Tukul yang Berprofesi Polisi Itu Tilang Bapaknya Sendiri

Baca: Unggahan Foto Alpukat Isi Cincin, Ketahuan Comot dari Google, Begini Klarifikasi Syahrini

"Yang pasti baru 4 orang, ada 3 jemaah dan 1 pegawai dari Bali," kata Heri

Jika dilihat dari akun instagram pribadi Syahrini, ia terlihat sedang melakukan kunjungan ke dua kota di Belanda, yakni Rotterdam dan Amsterdam.

Sebelumnya, Syahrini tak menghadiri persidangan pada Rabu (14/3/2018).

Heri mengingatkan, jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan dari penegak hukum, maka ia bisa berpotensi dianggap melanggar undang-undang.

"Kalau itu perbuatannya disengaja dan menghindar itu sudah masuk pada Pasal 224 KUHP," ujar Heri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved