Mulai Pesan Terakhir Hingga Tangisan Cucu Pertama, Inilah 7 Fakta TKI Dihukum Mati di Arab Saudi
Ia dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad al-Sindy.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47) menjalani eksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018) waktu setempat.
Lembaga Migrant Care menyebutkan, seperti dikutip dari Jakarta Post, Zaini yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi.
Ia dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad al-Sindy.
Baca: Arif Juara Provinsi Sumatera Barat Melaju ke TOP 20 Liga Dangdut Indonesia, Sri Tersingkir
Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap pada 13 Juli 2004 dan telah ditahan hingga 13 tahun sampai dieksekusi.
Inilah 7 fakta di balik eksekusi mati TKI asal Bangkalan.
Baca: Jangan Salah, Tidur Telanjang Ternyata Ada Manfaatnya untuk Tubuh dan Seksual, Berani Coba?
1. Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi Tanpa Notifikasi
Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini diungkapkan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, tidak mendapatkan pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi hukuman pancung.
Baca: Datang Mau Pijat, 15 Menit Minta Udahan, Taunya Wanita Ini Lihat Si Kakek Mengerang dan Meninggal
2. Upaya Pemerintah Indonesia
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sejak pertama kasus ini muncul pada tahun 2004 hampir semua upaya yang dilakukan dalam upaya pembebasan Zaini Misrin dari hukuman mati sudah dilakukan.