Ikan Sarden Mengandung Cacing

Waspada! Ini Jenis Cacing Diduga Terdapat dalam 3 Merek Produk Ikan Kaleng yang Dilarang BBPOM

Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri merincikan sejumlah merk ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing jenis Anisakis SP.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru M Kashuri sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait penemuan cacing pada tiga produk ikan sarden cacing di Kantor BBPOM Kota Pekanbaru, Rabu (21/3/2018). Pihak BBPOM Pekanbaru telah melakukan pengamanan terhadap tiga produk sarden kaleng yang di dalamnya ditemukan cacing dan akan memberikan sanksi kepada importir produk sarden yang berasal dari luar negeri tersebut. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Muhammad Kashuri merincikan sejumlah merk ikan kemasan kaleng yang mengandung cacing jenis Anisakis SP.

Setidaknya, ada 3 merk kemasan ikan kaleng yang diduga mengandung cacing tersebut.

"Diantaranya merk IO, Farmer Jack, dan Hoki. Ketiganya produk luar," terang Kashuri, Rabu (21/3/2018).

Pihaknya memastikan, sudah melayangkan surat peringatan keras kepada pihak Importir.

Yakni diantaranya di Batam dan di Jakarta.

"Kita juga sudah meminta agar produk tersebut ditarik dari pasaran. Terkait ini, kita juga turun ke lapangan untuk memastikan produknya memang sudah ditarik semuanya," sambung dia.

Baca: Pak Guru Malu, Lagi Ngajar di Depan Kelas Tiba-tiba Sesuatu Jatuh dari Mulut

Dalam hal ini, Kashuri juga menghimbau agar masyarakat tidak terlalu resah dan takut yang berlebihan. Jika ditemukan, masyarakat bisa langsung melapor ke BBPOM.

Dikatakan dia, pihak BBPOM akan mengevaluasi bagaimana produk itu bisa sampai beredar.

Baca: Dengar Suara Gaduh Pemilik Kos Datang dan Mengintip, Tampak Pria Telanjang Berlumuran Darah

Pasalnya, pihak BBPOM mengklaim jika sudah melakukan penilaian terhadap hasil uji produk tersebut sebelum mendapatkan ijin edar.

"Sepanjangan pemasukannya (mengedarkan ke pasaran), ini menjadi tanggung jawab produsen. Mereka harus memastikan mutu dan keamanan, jangan hanya saat pendaftaran ijin edar, tapi pas sudah beredar juga harus dijaga," papar dia.

Ditambahkan dia, sanksi administratif sudah diberikan kepada pihak distributor dan importir yang tak konsisten menjaga mutu dan kualitas produknya itu.

"Bahkan sanksi bisa sampai mendekati level pencabutan izin," tutup dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved