Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kisah Pria Dipenjara 31 Tahun dan Dapatkan Uang Rp 13 Miliar, Ternyata Ada Fakta Sedih Dibaliknya

Uang yang akan diterima McKinney itu adalah ganti rugi tertinggi yang pernah ditetapkan di Negara Bagian Tennessee.

istimewa
Lawrence McKinney mendekam 31 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak dilakukannya.(NBC News/BBC Indonesia) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria yang dipenjara selama 31 tahun untuk kejahatan yang tidak pernah dia lakukan memenangi tuntutan kompensasi 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 13,5 miliar.

Badan pengaduan Tennessee dengan suara bulat menetapkan untuk memberikan uang kompensasi bagi Lawrence McKinney (61) pada Rabu (21/3/2018).

McKinney dijatuhi hukuman penjara pada 1978 setelah dituduh melakukan pemerkosaan dan perampokan.

Ia dibebaskan pada 2009, tetapi baru resmi dinyatakan tak bersalah pada Desember lalu

Kompensasi yang diterimanya adalah jumlah maksimum yang dapat diberikan negara dalam kasus tersebut setelah sebelumnya McKinney hanya mendapat 75 dollar AS atau sekitar Rp 1 juta saat awal dibebaskan.

Uang yang akan diterima McKinney itu adalah ganti rugi tertinggi yang pernah ditetapkan di Negara Bagian Tennessee.

"Jumlah ganti rugi tertinggi yang pernah dibayarkan, tetapi juga tidak pernah ada yang dipenjara selama itu (meski tidak bersalah)," kata David Raybin, seorang pengacara McKinney.

Baca: Terungkap, CW Menginap 10 Tahun di Hotel Mewah Pakai Voucher, Kok Bisa?

Baca: Dilempar Ibu dari Atas Jembatan, Beruntung Bayi 7 Bulan Ini Masih Selamat, Tega Banget!

Baca: Video Lucinta Luna Usai Operasi Beredar, Banaran Wajah Asli yang Mirip Dia? Simak Perbandingannya

Pada Oktober 1977, McKinney ditangkap di Memphis setelah seorang perempuan menuduhnya sebagai salah satu dari dua pria yang memerkosanya.

Dalam persidangan, McKinney dijerat dakwaan pemerkosaan dan perampokan.

Setelah dinyatakan bersalah pada Juni 1978, dia dijatuhi hukuman 115 tahun penjara.

Saat itu, Lawrence baru berumur 22 tahun.

Tiga puluh tahun kemudian, pada Agustus 2008, tes DNA di tempat tidur korban mengidentifikasi tiga tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved