Tembilahan
Napi Tembilahan Pesan Ganja Kering Via Jasa Ekspedisi, Ini Modusnya Kelabuhi Petugas!
Paket ganja kering dengan berat kotor 800 gram, dipesan RFW (29) menggunakan jasa ekspedisi dengan modus disembunyikan di dalam box
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: David Tobing
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Paket ganja kering dengan berat kotor 800 gram, dipesan RFW (29) menggunakan jasa ekspedisi dengan modus disembunyikan di dalam box speaker aktif.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH, yang memimpin langsung penyelidikan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, sebelumnya mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Pekanbaru ke Tembilahan dengan jasa ekspedisi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial Ah (31) warga Jalan M. Boya yang datang mengambil paket tersebut di sebuah loket ekspedisi di Tembilahan, Jum’at (23/3/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat paket itu diperiksa, dikatakan Kasat lagi, ternyata unit opsnal menemukan sebuah speaker aktif yang berisikan 2 paket besar ganja kering dan 1 paket sedang ganja kering.
Baca: Baliho di Tiap Posko Paslon Gubri Dinyatakan Melanggar Aturan
Baca: RS Awal Bros Gelar Seminar Awam, Sampaikan Bahaya Penyakit Tuberkulosis dan Pengobatannya
“Paket tersebut terbungkus rapi dengan lakban warna coklat. Ah mengaku tidak tahu apa - apa, mengatakan dirinya mau mengambilkan paket tersebut, karena menurut pemiliknya hanya berisi baju,” tutur Kasat.
Ah lalu menyebutkan bahwa yang memerintahkannya mengambil paket tersebut adalah RFW (29) yang saat ini sedang mendekam di penjara aliar seorang narapida Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Tembilahan.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba bersama petugas Lapas Klas II A Tembilahan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RFW di Lapas Klas IIA Tembilahan.
Saat pengeledahan ditemukan satu unit HP Samsung yang digunakan pelaku RFW.
Sementara itu dari Ah, petugas menyita 1 buah speaker aktif merk Asatron, 2 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban coklat, 1 paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban coklat, 5 bungkus kertas Paper dibungkus lakbat coklat serta 1 unit handphone nokia warna biru.
“Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Bachtiar.