Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Riau Kantongi Calon Tersangka Dugaan Tipikor Bansos Hibah Bengkalis 2012

Perkara ini merupakan perkara lanjutan dari hasil persidangan yang telah menjeret sejumlah oknum legislator DPRD Bengkalis termasuk

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
ist
ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial Hibah Pemkab Bengkalis.

Perkara ini merupakan perkara lanjutan dari hasil persidangan yang telah menjeret sejumlah oknum legislator DPRD Bengkalis termasuk dua mantan Ketuanya, dan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

Baca: Balai Bahasa Ajak Tribun Sosialisasi Penggunaan Bahasa yang Baik dan Benar

Baca: Bergelimang Harta dan Kemewahan, Siapa Sangka Artis Ini Punya Rumah Seperti Ini, Jangan Kaget Ya

Penyidik DitresKrimsus Polda Riau kembali melanjutkan penyidikannya atas dasar fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Ini penyidikan lanjutan dari keterangan dalam persidangan. Penyidik juga sudah mengantongi nama-namanya (tersangka, red) itu ada dua orang," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada tribunpekanbaru.com , Senin (26/3/2018).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Penyidikan kasus ini pun masih terus berlanjut oleh penyidik Subdit III DitresKrimsus Polda Riau.

Sebelumnya diketahui, Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus Korupsi hibah bantuan sosial Pemkab Bengkalis.

Penyidikan lanjutan ini ditempuh, setelah adanya fakta di persidangan, terkait dugaan keterlibatan calon tersangka lainnya.

Baca: Ini Nama-nama Peserta yang Lolos Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2018 di Pekanbaru

Perkara ini sebelumnya diungkap Polda Riau tahun 2016 lalu. Saat itu sejumlah legislator DPRD Bengkalis menjadi pesakitan, termasuk mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, dan Heru Wahyudi.

Dalam perkara ini terdapat kerugian negara senilai Rp 31 Miliar. Selain menjerat legislator, dan mantan Buoati, perkara ini juga telah menjebloskan mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf. Perkara ini terjadi tahun 2012 silam.

Baca: Kejuaraan Grasstrack Digelar di Sport Center Pekanbaru, Dikuti 96 Peserta

Saat itu, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran hibah senilai Rp 230 Miliar. Alokasi anggaran ini disalurkan tidak pada peruntukkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved