Begini Sikap Kejari Pelalawan Terkait Prapid yang Diajukan Tersangka Tipikor PTT Diskes
Kejari Pelalawan telah menerima kabar permohonan Prapid tersangka kasus Tipikor penerimaan PTT Dinas Kesehatan ke PN Pelalawan.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima kabar permohonan Pra Pradilan (Prapid) yang diajukan tersangka kasus Tipikor penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan, Abdul Wahab, ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, pekan lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Pelalawan Tety Syam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Lasargi Marel, menanggapi dengan santai informasi pengajuan Prapid salah satu tersangka.
Baca: Ketika Cewek Cantik Terperosok Masuk Parit, Para Pria Berlomba-lomba Menolong, Lihat Videonya
Ia menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan upaya hukum yang ditempuh Abdul Wahab atas statusnya sebagai tersangka.
Perlawanan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang berlandaskan hukum.
"Itu hak dia sebagai warga negara. Tidak ada masalah sama kita. Kita tetap pada jalur kita saja," ungkap pria yang akrab disapa Marel ini, Selasa (27/3/2018), pada Tribunpelalawan.com.
Baca: Saat Bayi Dibuang Ortu, Impiannya Lihat Wajahnya Mulus Akhirnya Terwujud, Hasilnya Bikin Pangling
Mantan Kasi Intel Kejari Kampar ini, menyebutkan pihaknya tidak gentar sedikitpun dengan perlawanan Abdul Wahab. Korps Adhyaksa siap menghadapi gugatan Prapid tersangka di pengadilan pada tanggal 2 April nanti.
Jaksa yakin penetapan tersangka kepada Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti sudah memiliki bukti yang kuat yakni, dua alat bukti. Disamping itu, penyidik telah menjalani semua prosedur hukum yang berlaku.
"Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Kalau kita siap-siap aja menghadapi persidangan," tandasnya.
Baca: Dikabarkan Hamil, Nikita Umbar Rasa Dinikahi Pria yang Bukan Bule
Seperti diketahui, satu dari dua tersangka kasus Tipikor PTT Diskes Pelalawan tahun 2015 mengajukan Prapid ke PN Pelalawan pada tanggal 21 Maret lalu melalui kuasa hukumnya.
Pemohon atas nama Abdul Wahab yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti.
Saat penerimaan honorer tenaga kesehatan itu Abdul Wahab menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Diskes Pelalawan. (*)