Berita Pelalawan
Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda saat proses pengembangan karena memiliki keterkaitan dalam mengedarkan sabu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Sebanyak 38 paket narkotika jenis sabu-sabu disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan dari dua orang pria pengedar yang ditangkap pada Selasa (7/10/2025) malam lalu.
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda saat proses pengembangan karena memiliki keterkaitan dalam mengedarkan sabu.
Tersangka pertama yang diringkus bernama Eko Siwanto (46) yang tercatat sebagai warga Desa Delik Kecamatan Pelalawan, Pelalawan. Dari tangannya diamankan 23 paket sabu yang sudah paketkan dan siap untuk diedarkan.
"Tersangka kita tangkap di dalam rumahnya, setelah mendapatkan informasi yang akurat," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Letedara SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (9/10/2025).
Sebanyak 23 paket sabu ditemukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan di dalam rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Tersangka Eko Siwanto tidak bisa berkelit lagi dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
Dari hasil interogasi petugas, Eko menyebutkan sabu itu diperoleh dari temannya bernama Agus Rianto.
Baca juga: Warga Desa Kuala Terusan Pelalawan Atasi Abrasi Pakai Turap Kayu, Minta Dinas PUPR Bangun Permanen
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Agus Rianto bermodalkan informasi dari Eko.
Polisi menuju Jalan Koridor Kilometer 2 PT RAPP Kota Pangkalan Kerinci yang merupakan tempat tinggal Agus.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menggrebek kediaman Agus Rianto dan menangkapnya. Dari hasil penggeledahan, disita 15 paket sabu ukuran kecil yang akan diedarkan. Bersama satu unit sepeda motor Yamaha RX King nomor polisi BM 2224 JV dan satu unit telepon genggam.
"Barang bukti sabu disimpan pelaku di dalam mesin sepeda motor miliknya. Hal itu untuk mengecoh dan mengelabui petugas," kata Haryanto Alex Sinaga.
Tersangka Agus Rianto membenarkan jika sabu di tangan Eko berasal darinya untuk diedarkan. Sedangkan seluruh serbuk putih memabukkan itu didapatkan dari seorang temannya berinsial P yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka ini pemain lama dalam dunia peredaran narkoba. Bahkan tersangka pertama itu residivis kasus narkotika juga," tanda Alex Sinaga.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Ada Laporan Gigitan Anjing di Pangkalan Kerinci, Disbunak Pelalawan Jadwalkan Lagi Vaksinasi Rabies |
![]() |
---|
BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
![]() |
---|
Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
![]() |
---|
APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
![]() |
---|
Kasus Bidan Salah Sunat Bocah di Pelalawan Naik ke Penyidikan, Polres Sebut Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.