KPK Periksa Empat Saksi Termasuk Pejabat, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis
KPK memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (27/3/2018) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di kabupaten tersebut tahun Anggaran 2013 hingga 2015 dalam bentuk alokasi anggaran tahun jamak, atau Multi Years.
Baca: Blak-blakan, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Memilih Dipo Latief, Ternyata. . .
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tribun melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Jakarta.
"Ada empat orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini," sebut pada Tribunpekanbaru.com.
Baca: 6 Fakta Terbongkarnya Prostitusi di Aceh, No 4 Bikin Geram
Keempat saksi itu, Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, Kepala BAPPEDA Bengkalis, Jondi Indra Bustian, serta dua orang dari pihak swasta, Wayan Sumertha selaku tenaga ahli PT Mawatindo Road Construction, serta Heru Kuncoro selaku staf pada PT Widya Sapta Contractor.
Terdapat dua orang tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir, dan seorang pihak rekanan, Hobby Siregar, yanf merupakan Direktur Utama PT MRC. (*)