Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengejutkan, DLHK Pekanbaru Temukan Karcis Retribusi Sampah Dikeluarkan Organisasi Mahasiswa

Setelah turun di sepanjang ruas jalan Subrantas, ada fakta yang mengejutkan Karcis pembayaran retribusi sampah dikeluarkan organisasi kemahasiswaan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
ist
ilustrasi karcis retribusi pembayaran sampah 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaa dengan dalih uang pungutan retribusi sampah terus bergulir.

Pasca temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru langsung membentuk tim.

Baca: Merasa Diintai Harimau, 7 Warga Desa Terjebak di Hutan Mohon Bantuan, 3 Kambing Dilahap Bonita

Baca: Lagi Heboh, 2 Anggota TNI Ditangkap di Malaysia, Sempat Ditahan 4 Hari, Ini Penjelasannya

Tim ini langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke sejumlah ruko dan toko di wilayah Tampan.

Setelah turun di delapan titik di sepanjang ruas jalan Subrantas, menemukan fakta yang mengejutkan.

Dua dari delapan titik yang dicek, petugas menemukan ada karcis pembayaran retribusi sampah yang dikeluarkan oleh organisasi kemahasiswaan.

Baca: Astaga. .Ternyata Lucinta Luna Sudah Pacaran dengan Lebih dari 5 Aktor, Siapa Saja Mereka?

"Benar ada dua lokasi yang ternyata karcisnya itu berlogo organisasi kemahasiswaan," kata Kepala Bidang Penaatan, Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas LHK Kota Pekanbaru, Dewi Chandra Ningsih, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (27/3/2018).

Dewi menegaskan, bahwa petugas pemungut retribusi sampah yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut bukan petugas resmi dari Dinas LHK.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar tidak melayani pembayaran retribusi kepada petugas di luar petugas yang ditunjuk oleh dinas LHK.

Baca: Mulai 9 April Aplikasi Uber Tidak Dapat Digunakan Lagi Di Indonesia

"Itu bukan dari Dinas LHK. Tentu prosesnya sampai disitu saja. Karena kita tidak bisa memberikan saksi untuk petugas diluar Dinas LHK. Itu bukan wewenang kita kalau di luar dinas LHK," katanya kepada tribunpekanbaru.com

Sebelumnya, pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru kembali membuat heboh warga Pekanbaru, Jumat (23/3/2018).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved