Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jika Alexis Tidak Tutup Nanti Malam, Anies Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini

Anies menjawab, hal yang terpenting adalah tempat usaha mereka tutup dulu.

Tribun Video
Hotel Alexis 

TRIBUNPEKANBARU.COM Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Rabu (28/3/2018) ini merupakan hari terakhir dari batas waktu yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang menaungi Alexis, untuk menghentikan aktivitas mereka karena izin usahanya sudah dicabut.

"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (28/3/2018).

Anies ditanya tindakan apa yang dilakukan Pemprov DKI jika Alexis tetap membuka tempat hiburan mereka.

Anies menjawab, hal yang terpenting adalah tempat usaha mereka tutup dulu.

Tim dari Pemprov DKI Jakarta akan memantau Alexis pada hari terakhirnya ini. Jika tidak patuh, Pemprov DKI baru akan menentukan langkah selanjutnya.

"Mereka memeriksa dan dari pemeriksaan itu kita akan lakukan langkahnya. Bila mereka sudah menaati maka tidak perlu langkah berikutnya. Bila tidak mentaati, kita lihat apa ketidaktaatannya, dari situ itu langkahnya," ujar Anies seperti dilansir tribunpekanbaru.com dari kompas.com.

Sebelumnya, Anies mencabut tanda daftar usaha pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol itu.

Anies Baswedan
Anies Baswedan (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Baca: Diprotes Gara-gara Sering Kentut dan Ngorok, Mahasiswa Ini Nekat Tikam Teman Sekamar Kosnya

 Baca: Begini Jadinya Jika Rafi Haikal, Hanafi Rais, dan Didit Hediprasetyo Anak Jokowi

Baca: Gerindra Sebut 2 Sosok Ini Paling Kuat Dampingi Prabowo, Apa Tanggapan PKS?

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.

Temuan itu sendiri bermula dari pemberitaan sebuah media massa yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play.

Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat mereka.

Berbekal pemberitaan media massa itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4play adalah pelanggaran peraturan daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved