Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siap-siap, Pekan Depan Semua Aturan Perizinan Berusaha Dibekukan, Ada Apa?

Sementara terkait, peraturan yang akan dibekukan dibekukan itu setidaknya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal ini

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Perekonomian Darmin Nasution 

TRIBUNPEKANBARU.COM Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah berencana membekukan seluruh peraturan yang memuat terkait perizinan berusaha dalam satu hingga dua pekan mendatang.

Menurut Darmin, hal ini ditujukan agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi dalam mengurus izin. Hal tersebut disampaikannya pada rapat kerja pemerintah (RKP) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Rabu (28/3/2018)

"Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga itu dalam 1-2 minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua," ungkap Darmin, seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari Kontan.co.id.

Sementara itu, terkait Undang-Undang (UU) terdapat 10 hinga 11 UU yang mengatur tentang perizinan akan diubah.

Lebih lanjut, ia menyatakan UU tersebut pada akhirnya akan membuat satu UU baru untuk mengatur soal in

Adapun untuk pelaksanaannya itu akan diterapkan melalui omnibus law.

Adapun konsep omnibus law ini dilakukan biasanya dilakukan untuk menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.

Para pengunjung Gerai UMKM Bono Andalan tengah memilih-milih makanan yang akan di beli. Bono Andalan menyajikan berbagai hasil kerajinan mitra bina PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) seperti kain batik dan berbagai jenis handycraft.
Para pengunjung Gerai UMKM Bono Andalan tengah memilih-milih makanan yang akan di beli. Bono Andalan menyajikan berbagai hasil kerajinan mitra bina PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) seperti kain batik dan berbagai jenis handycraft. (Foto/Istimewa)

Baca: Menikah 2 Kali, Daus Mini Ungkap Rahasia Bikin Destia Klepek-klepek

Baca: Geram Tak Kunjung Mengakui Identitas, Elly Sugigi Beri Pesan Menohok ke Lucinta Luna

Baca: Keponakan Prabowo Ini Sebut Indonesia Kurang Gizi, Belum Siap Hadapi Era Digital

Sementara terkait, peraturan yang akan dibekukan dibekukan itu setidaknya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal ini

"Nantinya kita tentukan peraturan mana yang masih bisa dilakukan ke depannya," tambah Darmin.

Hal itu dilakukan demi tidak ada lagi hambatan syarat-syarat berizin

Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi)mengatakan, setidaknya saat ini Indonesia memiliki 42.000 regulasi yang tersaring dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah beserta turunannya

Maka dari itu ia mengungkapkan, agar kepala daerah untuk jangan membuat terlalu banyak peraturan.

Baca: Sidak Sarden Bercacing di Dumai, BBPOM Pekanbaru Justru Temukan Makanan Ini di Swalayan

Baca: Giliran PKS Laporkan Fahri Hamzah karena Twit: Di PKS Boleh Melakukan Kesalahan

"Ya ga usah banyak-banyak, yang penting peraturan itu kualitasnya yang bisa mendorong ekonomi dan meringankan beban masyarakat," tambah Jokowi. (Sinar Putri S.Utami)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved