Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diseret Mobil Anggota DPRD Sejauh 25 Meter, Tukang Ojek Tewas Ditempat, Pemeriksaan Terhalang UU

Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Editor: Muhammad Ridho
http://abc13.com
Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).

Kejadian nahas tersebut bermula saat korban bernama Fredy yang merupakan tukang ojek, sedang mengendarai sepeda motornya, bernomor polisi DE 3716XX.

Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK

Baca: Astaga, Guru Ini Malah Mengandung Bayi dari Murid Laki-laki yang Diangkatnya Jadi Anak

Namun di arah berlawanan, ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.

Sontak, mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter.


Ilustrasi - Kondisi sebuah mobil mengalami rusak berat di bagian depan usai kecelakaan.
Ilustrasi - Kondisi sebuah mobil mengalami rusak berat di bagian depan usai kecelakaan. (KOMPAS.com/Syarifudin)

Fredy tewas di tempat.

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal, belum juga diperiksa polisi.

Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Karena itu, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Ilustrasi
Ilustrasi (Internet)

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, polisi baru akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Hal itu mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved