Diseret Mobil Anggota DPRD Sejauh 25 Meter, Tukang Ojek Tewas Ditempat, Pemeriksaan Terhalang UU
Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).
Kejadian nahas tersebut bermula saat korban bernama Fredy yang merupakan tukang ojek, sedang mengendarai sepeda motornya, bernomor polisi DE 3716XX.
Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK
Baca: Astaga, Guru Ini Malah Mengandung Bayi dari Murid Laki-laki yang Diangkatnya Jadi Anak
Namun di arah berlawanan, ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.
Sontak, mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter.

Fredy tewas di tempat.
Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal, belum juga diperiksa polisi.
Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Karena itu, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.
Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, polisi baru akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.
Hal itu mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.
Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut.