Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK
Tuntutan pada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Tuntutan pada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto disampaikan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Setya Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan. Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.
Setya Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Setya Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR RI itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Setya Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek. (*)