Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Tak Hanya Membakar Markas Brimob, 4 Pria ini Ternyata Juga Sebarkan Ajakan Bunuh Polisi
Ternyata terencana. Usaha untuk membakar dan membunuh personel polisi di markas Satlat Brimob Cikeas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi 4 tersangka provokasi penyerangan Markas Satuan Latihan ( Satlat) Brimob Polri di Cikeas ternyata terencana.
Ya, dari keterangan pihak kepolisian, ternyata memang sudah ada rencana untuk menyerang lokasi tersebut, memanfaatkan aksi demontrasi massa yang menuntut pembubaran DPR yang telah terjadi sejak sepekan terakhir.
Bahkan dari 4 tersangka yang diamankan ini didapatkan bukti-bukti yang membuat polisi tak habis pikir.
Baca juga: Dari Mulutnya Terlontar Kata Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Beberkan Peran Host Pancing Perdebatan
Selain memprovokasi penyerangan, juga dengan upaya membunuh personel yang ditemukan.
Terang saja , kenyataan itu membuat polisi tak habis pikit terkait dnegan motivasi para tersangka yang terus memprovokasi dan membuat polisi bisa saja terbunuh.
Pengakuan 4 Tersangka
Polres Bogor berhasil menangkap empat orang pelaku provokasi penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri Cikeas.
Empat orang pelaku ini berinisial M, AS, RP, BS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keempat orang ini memiliki peran yang berbeda saat melakukan provokasi.
“Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa dua buah senjata tajam berupa pisau,” kata AKBP Wikha di Mako Polres, Minggu (31/8/2025) malam.
M juga membuat pamplet atau sebaran yang berisi penyerangan terhadap Markas Brimob.
Pamplet sebaran itu ditemukan polisi usai mengecek handphone milik M.
“Ada pamplet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas,” ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka M disangkakan pasal berlapis.
Baca juga: UPDATE Demo 1 September di Riau : Beberapa Sekolah Belajar Daring, Lalin Depan DPRD Riau Dialihkan
Mulai dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari Mulutnya Terlontar Kata Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Beberkan Peran Host Pancing Perdebatan |
![]() |
---|
Jadwal Fitur Live Tiktok Diaktifkan, Komdigi Beber Fakta Pihak yang Minta Live Tiktok Dihilangkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kematian Mahasiswa Rheza Sendy Pratama, Polda DIY Siap Usut, Beberkan Fakta Ini |
![]() |
---|
Makan Malam Berujung Maut: Bidan dan Kekasih Tewas dalam Mobil Usai Santap Pecel Lele |
![]() |
---|
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.