Pasangan Mesum 'Setengah Telanjang' Tak Bisa Digerebek, Hotman Paris Pernah Warning di Depan Polisi
Kedua pasangan tersebut digelandang ke Mako Satpol PP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelumnya Satpol PP Kota Padang menangkap kakak adik, MH (23) dan GR (17), saat berada di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (1/4/2018).
Kedua pasangan itu digerebek di dalam satu Kamar. Saat digerebek, masing-masing pasangan dalam kondisi setengah telanjang
Mereka diduga melakukan perbuatan mesum bersama pasangan masing-masing yakni, IY (23) dan VP (19). Diketahui keduanya merupakan pasangan suka sama suka.

Kedua pasangan tersebut digelandang ke Mako Satpol PP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Baca: Kakak Beradik Digrebek di Kamar Hotel dalam Kondisi Setengah Telanjang, Ini yang Terjadi
Namun sebenarnya berdasarkan perintah undang-undang keduanya tidak bisa dikenakan pasal perzinahan dan tidak bisa digerebek. Pasalnya keduanya merupakan pasangan tanpa nikah, dan melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.
Berbicara mengenai perzinahan, berikut pasal yang mengaturnya, yakni Pasal 284 KUHP dikutip hukum online.
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.