Penampilan 'Glamor' Syahrini dan Hotman di Sidang Kasus First Travel jadi Sorotan
Tiba di Kejaksaan, Syahrini turun dari Toyyota Alphard putih, dan langsung dikawal oleh dua pria berbadan tegap serta Hotman Paris.
TRIBUNPEKANBARU.com -- Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bersaksi di sidang kasus dugaan penipuan biro jasa umrah dan haji PT First Travel.
Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB, Syahrini akan bersaksi dengan saksi lainnya.
Syahrini tiba di Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca: Bukan Bakar Ban, Tindakan Massa Aksi Kecewa 1NIK 3 Kartu Seluler Depan DPRD Riau Bikin Kaget
Baca: Tak Seperti Biasanya, Kali Ini Fahri Hamzah Berbeda Pandangan dengan Fadli Zon, Ini Cuitannya
Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan iring-iringan mobil serta dikawal oleh satuan petugas bermotor BM dan terdapat tulisan PM.
Tiba di Kejaksaan, Syahrini turun dari Toyyota Alphard putih, dan langsung dikawal oleh dua pria berbadan tegap serta Hotman Paris.
Sebagaimana dikuti Tribunpekanbaru.com dari Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), pelantun 'Sesuatu' itu mengenakan jam tangan mahal bermerek Rolex Oyster Cosmograph Paul Newman 6263, yang harganya mencapai miliaran rupiah.
Jam tangan tersebut juga pernah dipakai Syahrini ketika memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Syahrini juga memakai kacamata blink-blink, bandana hitam, dan jaket biru, ketika memasuki gedung kejaksaan tanpa banyak bicara.
"Alhamdulillah sehat, nanti aja ya," ucap Syahrini. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Saksi di Sidang Kasus First Travel, Syahrini Pakai Jam Tangan Miliaran Rupiah,

Dua Selebriti Terseret Kasus First Travel
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan atau penggelapan penyelenggaraan perjalanan ibdaha umroh yang dilakukan oleh First Travel, masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut juga menyeret nama dua selebriti Indonesia, yakni penyanyi Syahrini (35) dan Vicky Shu (30).