Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Polres Inhil Amankan 2 Kapal yang Bawa 588 Kardus Diduga Illegal, Ternyata Isinya Barang-barang Ini

Polres Inhil berhasil gagalkan penyeludupan sebanyak 588 kardus barang illegal. Inilah Barang-barang yang disimpan di dalam kardus tersebut

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
fadhli
588 Kardus yang berisi barang illegal diamanakan di Dermaga Polair di parit 19 Tembilahan, Inhil, Senin (2/4/2018). T. Muhammad Fadhli. 

Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN- Sebanyak 588 kardus barang illegal berhasil diamankan oleh Polres Inhil dari dua unit kapal pompong di perairan Mandah, Kecamatan Mandah, Inhil, Minggu (1/4/2018) sore.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kardus tersebut berisikan barang-barang berupa teleskop, batu baterai, keyboard, spreaker, liquid vaping, aksesoris senapan angin, laser, sepatu bekas dan barang lainnya, diangkut menggunakan kapal pompong tanpa nama dari arah Batam Kepulauan Riau menuju Jakarta.

Baca: Pekerjakan Gadis Dibawah Umur, Manajemen Tempat Karaoke di Dumai Diperiksa Polisi

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK menjelaskan, dalam pengamanan tersebut, petugas juga mengamankan nakhodai berinisial IB dan Dod serta empat orang lainnya yang merupakan anak buah kapal (ABK).

“Beberapa kardus yang sudah dibongkar hasilnya itu saja, selanjutnya akan terus kita periksa,” ujar Kapolres dalam press rilisnya di Dermaga Polair di parit 19 Tembilahan, Inhil, Senin (2/4/2018).

588 Kardus yang berisi barang illegal diamanakan di Dermaga Polair di parit 19 Tembilahan, Inhil, Senin (2/4/2018). T. Muhammad Fadhli.
588 Kardus yang berisi barang illegal diamanakan di Dermaga Polair di parit 19 Tembilahan, Inhil, Senin (2/4/2018). T. Muhammad Fadhli. (fadhli)

Baca: Kabar Duka, Ayah Aktor Anjasmara Meninggal Dunia, Selamat Jalan Apa

“Saat ini enam orang pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.

Kasat Polair Polres Inhil, Awaluddin Dalimunthe menerangkan, dua unit pompong tanpa nama tersebut harus diamankan karena tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang sah.

“Barang yang dimuat juga diduga berasal dari luar negeri,” terangnya di sela press release penangkapan di Dermaga Polair di parit 19 Tembilahan, Inhil, Senin (2/4/2018).

Baca: BIKIN GERAM, Lelaki Ini Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Pengakuannya Tidak Disangka

Berdasarkan keterangan dari dua orang Nakhoda, lanjut Kasat lagi, barang-barang illegal tersebut dimuat dari desa Durai, Kabupaten Karimum, Provinsi Kepri.

“Dua kapal ini memuat 588 Kardus yang dibawa oleh kapal sebelumnya dari kota Batam,” tuturnya.

Baca: 20 Hari Paling Lama, Proses Validasi KLHS -RTRW di Kementerian LHK.

Terakhir Kasat menuturkan, para pelaku pun sudah ditunggu oleh undang – undang berlapis atas perbuatannya, antara lain, pertama undang – undang no 17 tentang pelayaran karena tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB), kedua, undang-undang perdagangan karena tidak memiliki SNI dan undang-undang kepabeanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved