Pelalawan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Tipikor Penerimaan PTT Diskes, Begini Isi Permohonannya

Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan Prapid oleh tim kuasa hukum Abdul Wahab.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/johanes
Sidang Perdana Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Abdil Wahab yang terlibat kasus dugaan Tipikor penerimaan PTT Dinas Kesehatan Pelalawan tahun 2015. Sidng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (2/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana Praperadilan (Prapid) yang diajukan Abdul Wahab (48), tersangka kasus Tindak Pidana (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes), Senin (2/4/2018).

Abdul Wahab menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Sidang Prapid dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalin SH MH. Pemohon Abdul Wahab tampak duduk bersama penasihat hukumnya M Fadly Daeng Yusuf SH MH dan Khairul Ahmad SH MH dari kantor pengacara DR Yusuf Daeng.

Menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna cokelat, Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti itu tampak serius mengikuti persidangan hingga keringat mengucur diwajahnya.

Sedangkan termohon, Kejaksaan Agung Cq Kejari Pelalawan diwakili jaksa Lusi Yetri SH dan Jodi Valdano SH sesuai surat tugas yang ditunjukan ke majelis hakim.

Baca: Begini Cara Pengemudi Truk CPO Hentikan Laju Kendaraan Sebelum Terguling di Sitinjau Lauik

Baca: Foto Harimau di Kerumutan Asli Apa Hoax? Begini Hasil Pengecekan Polisi di Pelalawan

Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan Prapid oleh tim kuasa hukum Abdul Wahab.

Khairul Ahmad SH MH membacakan permohonan kliennya secara ringkas pada poin-poin pentingnya saja.

Prapid yang diajukan berlandaskan pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pantauan tribunpelalawan.com, dalam permohonannya Abdul Wahab menuding termohon, Kejari Pelalawan, melakukan tindakan semena-mena atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Padahal mantan Kasubag Kepegawaian Diskes Pelalawan ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saat melakukan perekrutan PTT tahun 2015 lalu.

Hingga Abdul Wahab diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk itu kami meminta majelis hakim untuk memutuskan, menyatakan status tersangka Abdul wahab tidak sah dan melangggar hukum," ungkap Khairul Ahmad.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved