Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasangan Diduga Mesum Ditelanjangi dan Diarak, Pak RT Menangis dan Minta Maaf Saat Sidang Pledoi

Tangisannya disambut suara sesegukan anggota keluarga yang hadir di ruang persidangan.

Editor: Muhammad Ridho
RIMA WAHYUNINGRUM
Komarudin, Ketua RT di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang membacakan surat pembelaan pada sidang pledoi Selasa (3/4/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TANGERANG - Komarudin, Ketua RT terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017, menangis saat membacakan nota pembelaan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Komarudin tak kuasa menahan tangis sambil memegang surat yang ditulisnya.

Ia mengawali pembacaan surat pembelaan dengan memohon maaf kepada korban, M (20) dan R (28). 

"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan keluarga besarnya, itu (tindakan persekusi) hanya emosi sesaat saya saja," kata Komarudin di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/4/2018). 

Sambil terus membaca nota pembelaannya, ia sesekali mengusap air mata dan tangannya bergetar.

Tangisannya disambut suara sesegukan anggota keluarga yang hadir di ruang persidangan.

Dengan suara bergetar, ia memperkenalkan diri sebagai seorang tukang ojek yang bekerja di sebuah perumahan. 

"Saya jadi terpidana harus jauh terpisah dengan keluarga saya. Saya sudah pasti akan kehilangan sumber kehidupan kepada keluarga yang sangat saya cintai, apalagi sampai jatuh miskin," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Komarudin dituntut hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

Tahun 2017, ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena ada dugaan mesum.

Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.

Peristiwa itu berawal saat warga sekitar melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berlokasi, Kampung Kadu RT 07 / RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Sebelum digerebek warga, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan. 

Namun tak lama, warga datang dan memaksa keduanya mengaku berbuat mesum.

Si pria antar makanan, lalu ke kamar mandi sikat gigi, habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. "Yang jelas aslinya pakai baju," ujar Sabilul.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved