Jokowi Permudah TKA Masuk, Hidayat Nur Wahid: Semestinya Prioritaskan Rakyat Sesuai Janji Kampanye
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres ini bertujuan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari isu tersebut.
Dilansir dari akun Twitter pribadinya @hnurwahid, dirinya mengatakan:
"Semestinya Pemerintah lebih prioritaskn atasi kegalauan Rakyat akibat membanjirnya TKA dari China, beserta dampak2 negatifnya, dan atasi meningkatnya pengangguran dikalangn tenaga terdidik di Indonesia dengan ciptakan lapangan kerja baru, sesuai janji kampanye."
Baca: Banjir Kritikan, Baju Irish Bella Dinilai Vulgar di Foto Mesra dengan Giorgino Abraham
Diketahui, dalam perpres ini disebutkan bahwa setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham, pegawai demokratik, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Perpres ini juga memberikan izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Jika lebih dari enam bulan di Indonesia, wajib hukumnya untuk terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: Jutawan Ini Dipakaikan Perhiasan Sebelum Dikremasi, Nilainya Bikin Mata Terbelalak
Sebelumnya, Jokowi pernah memohon agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.