Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Kas Daerah dari Retribusi IMTA Masing Kosong, Ini Penjelasan Pemkab Pelalawan

Meski sudah setahun diberlakukan retribusi pengurusan izin mepekerjakan tenaga kerja asing, namun Pemkab pelalawan belum mendapatkan hasil

Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
tenaga kerja asing 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah memberlakukan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) sejak Januari 2017 lalu.

Pengurusan IMTA melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah satu tahun lebih diberlakukan, namun hingga sekarang belum ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus perpanjangan IMTA ke DPMPTSP.

Baca: Gadis Muda Bertarung Lawan Harimau Demi Selematkan Hewan Peliharaannya

Alhasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pelalawan dari retribusi IMTA masih zonk alias nol.

"Sampai sekarang belum ada yang mengurus IMTA kesini sejak kewenangannya dilimpahkan kita," jelas Kepala DPMPTSP Pelalawan, Hambali Sujadma, melalui Kepala Bidang Perizinan Zulkarnaen, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (5/4/2018).

DPMPTSP, kata Zulkarnaen, hanya memperpanjang IMTA dan tidak melayani pengurusan baru yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Baca: Akibat Digigit Semut Wanita Ini Meninggal Dunia, Sempat Alami Sesak Nafas

Naker asing yang hendak memperpanjang izinnya diminta datang ke DPMPTSP.

Namun, lanjut Zulkarnaen, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi, TKA yang memperpanjang IMTA diurus di Pelalawan dan membayar retribusi apabila wilayah kerjanya hanya di Pelalawan.

Jika tempat kerjanya ada di dua kabupaten, IMTA diurus ke Pemprov Riau.

"Seorang TKA dikenakan retribusi 100 dollar AS per bulan sesuai dengan kurs yang berlaku. Itu diatur dalam Perda kita," tuturnya.

Baca: Waduh, Data 1 Juta Pengguna Facebook Indonesia Dicuri Cambridge Analytica

Kondisi nihilnya pendapatan dari retribusi IMTA ini berbanding terbalik dengan isu yang beredar selama ini.

Dimana beberapa perusahaan di Pelalawan mempekerjakan ratusan TKA dari Cina maupun negara-negara maju lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved