Bengkalis
Majelis Hakim Terkejut Pak Bos Bisa Pakai HP di Sidang Lanjutan Penyeludupan Sabu Lapas Bengkalis
Pengadilan Negeri Bengkalis kembali melanjutkan sidang penyeludupan narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali melanjutkan sidang penyeludupan narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis oleh Wanita Cantik bernama Refina Shinta (25) yang diduga ditujukan untuk Eri Kusnadi alias Eri Jack bandar narkoba 40 kilogram yang di vonis hukuman mati pengadilan Negeri Bengkalis tahun lalu. Sidang kali ini merupakan sidang mendengarkan keterangan saksi, Kamis (5/4) Siang.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksan Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan saksi dari penyidik Kepolisian yang menangani kasus ini. Dua orang personil polisi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Sidang yang dipimpin langsung ketua Majelis Hakim Sutarno dan di dampingi dua hakim anggota yakni hakim Zia Ul Jannah dan hakim Aulia Fathma Widhola mengali keterangan terkait kepemilikan sabu yang diamankan oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak penyidik kepolisian barang bukti sabu diamankan di dua lokasi.
Barang bukti pertama diamankan di pakaian yang dibawa Shinta untuk Eri Jack ke Lapas Bengkalis. Barang bukti sabu tersebut pertama kali diketahui oleh petugas Lapas Bengkalis saat melakukan pemeriksaan barang bawaan Shinta.
Kemudian barang bukti selanjutnya diamankan pihak Kepolisian saat melakukan pengeledahan rumah kontrakan Shinta, sabu ditemukan di dalam sepatu milik Shinta yang di simpan di lemari. Lemari tersebut berada di dalam kamar rekannya yakni Selfie yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dari keterangan Saksi pihak Kepolisian ini Shinta mengakui kepemilikan sabu yang di bawanya ke dalam Lapas. Namun terkait sabu yang diamankan di dalam sepatunya Shinta mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu rekan Shinta yang menyimpan lemari tersebut di dalam kamarnya juga mengaku tidak mengetahui barang haram itu berada di dalam sepatu di lemari Shinta yang berada di kamarnya.
"Memang lemari itu awalnya berada dikamar Shinta. Namun setelah pengeledahan awal dilakukan, saya ditelpon pak bos untuk memindahkan lemari tersebut ke kamar saya," ungkap Selfie.
Pak bos yang dimaksud selfie ini adalah Eri Jack. Hal ini terungkap saat hakim mempertanyakan siapa pak bos yang di maksud.
Mendengar jawaban Selfie bahwa pak bos di maksud adalah Eri Jack, Sutarno sempat terkejut. "Kok bisa yah terpidana ini pakai Handphone di dalam Lapas," ungkap Sutarno.
Sementara itu, Shinta juga merasa keberatan dihadapan majelis hakim terkait lemarinya bisa berpindah ke kamar Selfie. Pasalnya saat pengeledahan awal lemari tersebut masih berada di kamarnya.
"Saya keberatan majelis, karena saat pengeledahan awal lemari itu di kamar saya. Setelah digeledah kunci kamar saya serahkan ke pihak kepolisian. Tetapi kenapa setelah di datangi pengeledahan ke dua kalinya lemari tersebut berada di kamar Selfie," pungkasnya.
Sementara itu, keterangan Selfie pihaknya memang membobol kamar Shinta atas permintaan pak bos. Dengan tujuan memindahkan lemari tersebut ke kamarnya.
"Pengeledahan pertama saya tidak di rumah. Kemudian setelah itu saya berada di rumah, pak bos meminta pindahkan lemari tersebut ke kamar saya makannya saya bobol," ucap Selfie.
Keterangan saksi dari Kepolisian tersebut mengatakan, kedua terdakwa ini sampai saat ini tidak memberi tahu dari mana asal barang haram tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ini. Ketua Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
Kedua terdakwa kemudian di kembalikan ke tahanan Pengadilan sebelum pulang ke Lapas Kelas II A Bengkalis.