Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Terjaring Razia, 6 Pelayan Kafe Ini Akhirnya Diperbolehkan Pulang, Syaratnya Melakukan Ini

Sebanyak enam pelayan kafe terjaring razia Satpol PP Rokan Hulu. Merek akhirnya dilepas dengan syarat melakukan ini.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Budi Rahmat
Dony
pelayan kafe remang-remang di rohul 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM,PASIRPANGARAIAN- Enam pelayan warung remang-remang atau kafe di Desa Sei Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir terjaring operasi dilakukan anggota Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul‎ Andiyanto SH, MH, Kabid Ops Sa‎tpol PP dan Damkar Rohul Arwin Lubis, mengungkapkan, 6 pelayan kafe‎ diamankan dari Kafe Teteh, melalui operasi yang menerjunkan 1 pleton atau 30 personel pada Rabu malam (4/4/2018) pukul 22.00 WIB.

"Ke enam pelayan kafe yang kita tertibkan, yakni Nurdiana asal Aceh (26), Amira asal Medan (21), Yuni asal Medan (25), Murni asal Medan (36), Ulfa Dwi Putri Medan (26), dan Desi Amelina asal Garut Jawa Barat (31)," katanya, kamis (5/4/2018).

pelayan kafe remang-remang
pelayan kafe remang-remang (Dony)

Baca: Perempuan Ini Digigit dan Ditusuk Kunci Motor, Minta Putus, Pacar Ancam Bunuh Keluarga

Ia menambahkan, para pelayan kafe tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul di KM 2 Pasirpangaraian untuk dilakukan pendataan malam itu juga.

Lebih lanjut dijelaskanya, pada operasi tersebut, personel mengamankan 11 botol bir dan 1 jirigen minuman tuak.

Arwin menuturkan, penertiban dilakukan sesuai perintah Bupati Rohul H. Sukiman, karena masyarakat Rambah Hilir resah dengan keberadaan warung‎ remang-remang. Ada 2 kafe yang jadi target Satpol PP Rohul untuk ditertibkan di kecamatan ini.

Baca: Siswa Antusias Dengar Pemaparan dan Edukasi Tim Police Goes To School Polresta Pekanbaru

‎"Pak Camat melaporkan ke pak Bupati dia tak mau ada kafe atau warung remang-remang di Kecamatan Rambah Hilir," imbuhnya.

Diakuinya, 6 pelayan kafe belum diberikan sanksi atau upaya hukum, baru sebatas pendekatan dengan membuat perjanjian.

"Akan tetapi seandainya mereka melakukan itu lagi, membuka usahanya kembali baru kita angkat kasusnya," tegasnya.

Arwin menjelaskan, seluruh kafe di kecamatan akan ditutup oleh Satpol PP Rohul, namun masih menunggu koordinasi Camat masing-masing kecamatan.

pelayan kafe remang-remang di rohul
pelayan kafe remang-remang di rohul (Dony)

Baca: VIDEO: Pasca Kena Dampak Puting Beliung, Pemko Dumai Bantu Perbaikan Dua Rumah Bukit Timah

Sejauh ini, tambah Arwin, Satpol PP Rohul sudah menertibkan warung remang-remang di Kecamatan Bangun Purba, Kecamatan Rambah Hilir, sedangkan di Kecamatan Ujung Batu dan Kecamatan Rambah segera dilakukan.

"Kalau di ‎Kecamatan Ujung Batu menunggu koordinasi dengan pihak kecamatan, sebab disana besar, harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved