Kepulauan Meranti
Panwaslu Meranti Ingatkan DPRD Tidak Manfaatkan Reses Sebagai Ajang Kampanye
Panwaslu Meranti mengingatkan anggota DPRD tidak memanfaatkan reses sebagai ajang untuk kampanye. Apalagi yang menggunakan fasilitas negara
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mewanti-wanti seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak memanfaatkan reses untuk kampanye.
Sebab, menurut PKPU No 4 Tahun 2017, kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Fasilitas negara bukan hanya berupa fisik saja, melainkan juga pembiayaan yang bersumber dari negara," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (6/4/2018).
Baca: Pemkab Kampar Berencana Terbitkan NPWP Sendiri, Ini Alasannya
Ia mengaku pernah mendengar adanya informasi dari warga yang mengatakan, adanya anggota DRPD di Meranti yang reses sambil mengkampanyekan visi dan misi salah satu cagub Riau.
Namun, sayangnya informasi tersebut tidak disampikan bersamaan dengan bukti yang cukup.
"Masih informasi saja, namun tidak dibarengi photo dan video anggota dewan tersebut saat reses sambil kampanye," ujarnya.
Baca: Dugaan Pelanggaran Poligami Anggota Dewan Ini Tak Bisa Langsung Diproses, Perlu Prosedur Ini
Selain dilarang reses sambil kampanye, saat akan mengkampanyekan salah satu cagub jagoannya, anggota dewan tersebut juga diharuskan cuti terlebih dahulu.
Cuti tersebut hanya diajukan selama anggota DPRD tersebut terlibat kampanye.
Baca: 146 Atlet Renang Ikuti Kejurprov Renang Riau 2018 di Aquatic Sport Center Rumbai
"Pengajuan cuti harus setiap kali mengikuti kegiatan kampanye," ujarnya.
Syamsurizal mengatakan, jauh-jauh hari sebelum ditetapkannya Paslon Gubernur Riau, Panwaslu sudah menyurati seluruh anggota DPRD di Meranti agar mengambil cuti saat kampanye.
Baca: Dua Remaja Bawa Kabur Benda yang Disembunyikan di Bawah Tumpukan Pelepah, Akibatnya Diciduk
Dalam surat tersebut juga, Panwaslu meminta agar anggota DPRD Meranti tidak kampanye saat menggelar reses.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota DRPD Meranti reses sambil kampanye, segera laporkan ke kami," ujarnya.(*)