Kampar
Pemkab Kampar Berencana Terbitkan NPWP Sendiri, Ini Alasannya
Kampar berencana akan menerbitak NPWP sendiri. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar, Ali Sabri mengatakan berkonsultasi dengan KPP Pekanbaru
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar, Ali Sabri mengemukakan rencana penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pihaknya telah berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru.
Baca: Usai Lebaran Dispora Riau Tempati Kantor Baru, Lokasinya Disini
Baca: Dugaan Pelanggaran Poligami Anggota Dewan Ini Tak Bisa Langsung Diproses, Perlu Prosedur Ini
Ali menjelaskan, NPWP nantinya hanya berlaku di Kampar saja.
Menurut dia, tetap berbeda dengan NPWP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP terbitan Direktorat Jenderal Pajak, tinggal didaftarkan di Pemkab Kampar saja. "Kita akan menerbitkan NPWP Kampar. Di sini jadi cabang.
Jadi, setoran pajaknya ke Kampar," kata Ali, Jumat (6/4/2018).
Baca: Dua Remaja Bawa Kabur Benda yang Disembunyikan di Bawah Tumpukan Pelepah, Akibatnya Diciduk
Menurut Ali, hasil konsultasi dengan KKP, Pemkab Kampar memiliki dasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25. Sebenarnya, NPWP cabang sudah lama dapat diterbitkan.
Baca: Terkuak, Ini 5 Fakta Istri Gaston Castanoyang Baru Saja Melahirkan Itu
Selama ini, kata dia, NPWP cabang belum tersosialisasikan. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengurusnya. "Ini salah satu langkah kita untuk meningkatkan PAD sesuai dengan perintah Bupati," katanya. (*)