Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PK Ditolak, Adik Ahok: Agak Aneh, PK Ahok Diputus dalam 19 Hari Saja, Pak Antasari 122 Hari

Fifi mengatakan, sangat aneh ketika MA beralasan, cepatnya putusan PK Ahok karena kasus Ahok menyita perhatian.

Editor: Sesri
WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta, Fifi Lety Indra mempertanyakan alasan Mahkamah Agung (MA) yang cepat memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok.

Fifi mengatakan, sangat aneh ketika MA beralasan, cepatnya putusan PK Ahok karena kasus Ahok menyita perhatian.

Harusnya, kata Fifi, MA tidak membedakan kasus Ahok dengan kasus lain.

"PK Pak Ahok diputus cepat karena dianggap penting. Penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama, semua orang sama dimata hukum, ini prinsip. Bagaimana MA bisa keluarkan statment itu kalau ini dianggap penting, berarti ada perlakuan khusus dong," ujar Fifi saat diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018) seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com dari tribunnews.

Fifi membandingkan durasi putusan PK Ahok dan PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Balas Surat Terbuka dari Adik Ahok, Begini Isinya

Baca: Pasca Orang Tua Bercerai, Putri Ahok-Veronica Tan Kembali Curi Perhatian dengan Unggahan Foto Ini

Baca: Terkuak, Kelabui Ahok, Veronica Tan Simpan Kontak JT di Ponselnya dengan Nama Samaran Ini!

Baca: Usai Tolak PK Ahok, Hakim Artidjo Diduga Pengurus FPI? Mahfud MD Beberkan Pengakuan Ini

Baca: PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Masih Tunggu Info Resminya

Fifi mengatakan, tidak ada keanehan saat PK Ahok dan PK Antasari didaftarkan ke PN.

Ketidakwajaran terlihat ketika pelimpahan dari pengadilan negeri ke MA.

PK Ahok dilimpahkan ke MA dengan durasi 9 hari, sedangkan PK Antasari sekitar 38 hari.

"Ini yang agak aneh, jadi dalam 19 hari saja sudah diputus, sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus," ujar Fifi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari, adapun sidang pertama digelar pada 26 Februari.

Pada 26 Maret, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak PK Ahok.

Penolakan itu karena majelis hakim menolak seluruh alasan PK yang diajukan Ahok. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Agak Aneh, PK Ahok Diputus dalam 19 Hari Saja, Pak Antasari 122 Hari"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved