Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Briptu M Risky, Oknum Polisi yang Berbuat Tak Senonoh Pada Siswi SMA yang Ditilangnya

Briptu Muhammad Risky resmi diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT

|
Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pupus sudah karir Briptu M Risky, oknum Polisi yang viral akibat perbuatan kejinya.

Diketahui Briptu M Risky adalah pelaku pelecehan terhadap siswi SMA yang ditilangnya.

Ia memaksa orang yang dia tilang untuk berciuman dan berbuat diluar batas.

Akibat ulahnya tersebut, kini dia diberhentikan secara tidak hormat oleh intansi tempat kerjanya.

Kejadian ini dialami oleh seorang siswi SMA di Kupang.

Adapun kasus pelecehan ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda Kupang.

Briptu Risky sedang bertugas menilang siswi SMA tak memiliki SIM.

Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang.

Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu. 

Siswi SMA itu kemudian dipaksa berciuman dan disuruh melakukan tindakan tak senonoh.

Kini per 9 September 2025, Briptu Risky tak lagi jadi polisi.

Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.

Anggota Polresta Kupang Kota itu resmi diberhentikan dalam upacara in absentia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).

“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota.

Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangan resminya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved