Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Salman Khan Aktor Bollywood Divonis Penjara 5 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

Salman Khan dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam perburuan hewan secara ilegal.

Editor: Sesri
NDTV
Pengadilan tinggi Kota Mumbai menangguhkan penahanan aktor Bollywood Salman Khan, Jumat (8/5/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar mengejutkan datang dari industri fim Bollywood.

Aktor populer India, Salman Khan, divonis hukuman penjara selama 5 tahun, dalam keputusan sidang Kamis (5/4/2018).

Salman Khan dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam perburuan hewan secara ilegal.

Dikutip dari CNN, tindakan berburu ilegal ini dilakukan oleh Salman, pada tahun 1998.

Jaksa penuntut, Bhawani Singh, mengatakan Salman Khan bisa banding atas vonis ini.

Bila bandingnya dikabulkan, maka dia bisa terbebas dari hukuman penjara dengan membayar denda, atau menunda hukuman penjaranya.

Di persidangan, Salman Khan dinyatakan bersalah membunuh dua blackbucks, sejenis rusa yang dilindungi di India.

Baca: Cantiknya Putri Shahrukh Khan yang Beranjak Dewasa, 7 Posenya Bikin Pria Meriang

Baca: Aktor Bollywood Salman Khan Tak Jadi Dipenjara

Baca: Tabrak Lari, Aktor Bollywood Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara

Dia melakukan hal itu saat syuting film di Rajasthan.

Menurut tuntutan jaksa, Salman Khan menembak dua rusa itu ketika sedang berkendara bersama seorang aktor lain.

Dalam pembelaannya, Salman Khan mengatakan, saat itu dia membawa sebuah air gun, sehingga tak mungkin bisa membunuh rusa.

Seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com dari tribunnews, Salman Khan selama ini memang dikenal sebagai sosok bad boy di industri film Bollywood.

Bukan kali ini saja dia tersandung masalah hukum.

Pada 2015, dia dinyatakan bersalah di sebuah aksi tabrak lari, dan menerima hukuman 5 tahun penjara.

Tapi, Salman Khan kemudian melakukan banding, dan dinyatakan bebas di persidangan selanjutnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved