Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERINGATAN, Jangan Buang Sampah Sembarangan, Jika Kedapatan Ini Sanksinya

DLHK Kota Pekanbaru akan menggandeng penyidik Satpol PP Pekanbaru untuk menindak pelaku pembuang sampah sembarang

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Tribupekanbaru/johanes
Tumpukan sampah terlihat di tempat pembuangan sementar di Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (28/2/2018). Sudah empat hari mobil pengakut tidak melintas membersihkan tempat sampah 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru akan menggandeng penyidik Satpol PP Pekanbaru untuk menindak pelaku pembuang sampah sembarang.

Baik yang membuang sampah di TPS ilegal maupun yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan.

Sejauh ini DLHK Kota Pekanbaru sudah membentuk Satuan tugas (Satgas) Sampah.

Satgas ini bertugas melakukan pemantauan di seluruh tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dari warga yang tidak taat aturan.

Baca: Derita Asam Urat yang Tak Kunjung Sembuh, Pria Ini Pilih Mengakhirinya dengan Cara Mengerikan

"Tapi sanksinya masih berupa teguran dan menyuruh membawa kembali sampahnya terhadap mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Senin (9/4).

Dengan adanya kerja sama dengan penyidik dari Satpol PP, DLHK Optimis bisa memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat aturan dalam membuang sampah.

Baca: Batas Wilayah Tak Jelas, Masyarakat Desa Kusau Makmur Kehilangan Lahan 28 Hektare

Saat ini setidaknya ada lima Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP.

Zulfikri mengungkapkan, dua dari empat PPNS Satpol tersebut rencananya akan di Bantuan Kendalik Operasi (BKO) kan ke DLHK.

"Nanti merekalah yang akan menindak pidana ringan mereka yang buang sampah sembarangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sudah membantuk tim Satgas sampah. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Walikota Pekanbaru.

Ada sekitar 30 orang petugas yang tergabung didalam Satgas Sampah. Dalam menjalankan tugasnya mereka dilengkapi dengan seragam baju, rompi dan topi khusus.

Baca: Saat Ulang Tahun Perempuan Ini Dapat Kartu Ucapan, Tapi Netizen Jadi Ngeri Melihatnya

Saat ini tim Satgas di siagakan di 15 titik di Kota Pekanbaru untuk mengawasai warga yang membuang sampah sembarangan. Umumnya mereka mengawasai TPS-TPS yang berada di jalan-jalan protokol.

Sesuai jadwal yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Sampah, waktu membuang sampah adalah mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. (Smg)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved