Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Terima Lihat Kepala Adiknya Berdarah Dianiaya, Abang Balas Dendam Lakukan Penikaman

Satuan Reskrim Polres Inhil mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial IMIS (22)

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Polres Inhil untuk Tribun Pekanbaru
Pelaku beserta barang bukti. 

Laporan Reporter Tribuntembilahan.com, T Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Satuan Reskrim Polres Inhil mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial IMIS (22) di kos-kosan Jalan H Arief Gg. Kampung Baru VII Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (9/4/2018) sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, Ahad (8/4/2018) sekira pukul 02.30, pelaku dilaporkan oleh M Saleh (31) setelah menganiaya adiknya yaitu Putra (18) sehingga mengalami luka tusuk dibagian punggung sebanyak 2 luka tusuk.

Pada Tribuntembilahan.com, Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa, S IK, menuturkan, pelaku mengakui sengaja menikam korban dengan menggunakan pisau.

Motifnya sakit hati karena korban sebelumnya menganiaya adik pelaku yang berinisial DA.

“Setelah dianiaya korban, selanjutnya DA memberitahukan hal tersebut kepada pelaku dan teman - temannya yang saat itu sedangkan kumpul. Pelaku yang melihat kepala adiknya berdarah, bersama - sama dengan temannya langsung mengejar korban dan teman – temannya,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Inhil, Selasa (10/4/2018).

Baca: FOTO: Baliho Politik Bersih di Depan Rumah Dinas Gubernur Riau

Baca: Tukang Urut Sesama Lelaki Gorok Leher Pelanggan, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti

Sampai di tempat korban Putra di Jalan Harapan Tembilahan Hulu (TKP), pelaku mengejar korban hingga terjatuh di pinggir jalan.

Selanjutnya pelaku langsung mencabut pisau dan menikam korban di bagian punggung sebanyak 2 kali tusukan dan langsung melarikan diri.

“Korban tidak kenal dengan pelaku dan ketika di perlihatkan foto pelaku, korban membenarkan bahwa pelakulah yang menganiaya dirinya,” tutur Kasat.

Dari pelaku berhasil disita barang bukti sebilah pisau belati sepanjang kurang lebih 25 cm bersarung terbuat dari bahan kulit warna coklat dan satu lembar baju singlet warna hitam.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhil. Pasal yang disangkakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 Tahun,” tandas Kasat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved