Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Kali Tolak Tawaran Ganti Rugi, Lima Persil Lahan untuk Pelebaran Jalan Subrantas Dieksekusi

Pemilik lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Soebrantas terpaksa dilakukan eksekusi penyitaan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Syahrul Ramadhan
Suasana penertiban lapak dan bangunan liar di sepanjang HR Soebrantas dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru tahun lalu. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemilik lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Soebrantas terpaksa dilakukan eksekusi penyitaan.

Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, sesuai jadwal sita eksekusi tersebut akan dilakukan Rabu, (11/4/2018).

Sita eksekusi ini terpaksa dilakukan setelah penawaran harga yang disampaikan pihak Pemko Pekanbaru dan pengadilan ditolak oleh pemilik lahan.

Penawaran tersebut dilakukan selama tiga tahap.

Baca: Maling Makin Berani, Rumah Anggota Polisi Pun Dibobol, Sukses Curi Benda-benda Ini

Namun ketiga-tiganya tetap mendapatkan penolakan dari pemilik lahan, sehingga terpaksa dilakukan upaya sita.

"Pemilik lahan kembali menolak harga yang ditawarkan untuk ganti rugi. Sudah tiga kali ditolak, maka kami dan pihak pengadilan terpaksa melakukan eksekusi. Karena setelah delapan hari sejak dilakukan penawaran kedua pihak pengadilan akan melakukan sita eksekusi. Para pemilik lahan sudah diundang ke Pengadilan Negeri terkait persoalan sita eksekusi," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Selasa,(10/4).

Meski status kepemilikan satu dari lima persil lahan diketahui masih tumpang tindih atau bersengketa, namun hal itu tidak mempengaruhi dari proses sita eksekusi yang dilakukan.

Sistem konsinyasi yang dilakukan sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Menyusul tidak ditemukannya titik terang atau kesepakatan dalam pembahasan pembebasan lahan di Jalan Soebrantas.

Sistem tersebut menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca: Diberi Saran Tes Baca Alquran untuk Calon Presiden, Jawaban Mahfud MD Seperti Ini

Anggaran ganti rugi untuk lima persil lahan dititipkan di pengadilan sekitar Rp2,7 miliar lagi.

Nilai ganti rugi lahan bervariasi karena ukuran lahan yang berbeda.

Hingga tahun 2018, dari 82 persil yang dilakukan pembebasan lahan sejak tahun 2013 silam, masih tersisa 5 persil lahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved