Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Kali Tolak Tawaran Ganti Rugi, Lima Persil Lahan untuk Pelebaran Jalan Subrantas Dieksekusi

Pemilik lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Soebrantas terpaksa dilakukan eksekusi penyitaan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Syahrul Ramadhan
Suasana penertiban lapak dan bangunan liar di sepanjang HR Soebrantas dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru tahun lalu. 

Empat di antaranya menolak dengan alasan tak cocok harga dan satu persil lagi status lahannya tumpang tindih.

Anggaran ganti rugi bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp3,34 miliar.

Jalan Soberantas merupakan jalan nasional luar kota dengan panjang 1,6 Kilometer mulai dari Simpang Garuda Sakti, Kubang Raya sampai perbatasan Kabupaten Kampar.

Baca: Geger Pencurian Bayi dalam Kandungan, Wanita Hamil Dijebak, Dibunuh dan Perutnya Dibelah

Saat ini dalam proses pengerjaan.

Pelebaran jalan yang dilakukan memang sudah sangat medesak memandang sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut.

Apalagi jumlah kendaran dan lalu lintas harian rata- rata juga tinggi.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kampar sudah lama diganti rugi.

"Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak jadi kami minta kepada pemilik lahan untuk mengikutinya. Kalau masalah ganti rugi yang tidak sesuai kami ini pemerintah kan tidak bisa sewenang- wenang, karena untuk mengganti rugi lahan itu kan ada aturannya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved