Tiga Kali Tolak Tawaran Ganti Rugi, Lima Persil Lahan untuk Pelebaran Jalan Subrantas Dieksekusi
Pemilik lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan Soebrantas terpaksa dilakukan eksekusi penyitaan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Empat di antaranya menolak dengan alasan tak cocok harga dan satu persil lagi status lahannya tumpang tindih.
Anggaran ganti rugi bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp3,34 miliar.
Jalan Soberantas merupakan jalan nasional luar kota dengan panjang 1,6 Kilometer mulai dari Simpang Garuda Sakti, Kubang Raya sampai perbatasan Kabupaten Kampar.
Baca: Geger Pencurian Bayi dalam Kandungan, Wanita Hamil Dijebak, Dibunuh dan Perutnya Dibelah
Saat ini dalam proses pengerjaan.
Pelebaran jalan yang dilakukan memang sudah sangat medesak memandang sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut.
Apalagi jumlah kendaran dan lalu lintas harian rata- rata juga tinggi.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kampar sudah lama diganti rugi.
"Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak jadi kami minta kepada pemilik lahan untuk mengikutinya. Kalau masalah ganti rugi yang tidak sesuai kami ini pemerintah kan tidak bisa sewenang- wenang, karena untuk mengganti rugi lahan itu kan ada aturannya," pungkasnya. (*)