Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Tersenyum

Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan ribuan pil ektasi di vonis majelis hakim dengan hukuman lebih ringan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
natsir
dua terdakwa kurir narkoba sabu 

Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan ribuan pil ektasi Buyung Zulfikar (26) dan Hendri (25) di vonis majelis hakim dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (11/4/2018) Petang.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis hakim Dame Parulian Pandiangan di dampingi hakim Annisa Sitawati dan Rizky Musdar menjatuhkan hukuman kurungan selama 15 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar 2 miliar rupiah terhadap kedua terdakwa ini dengan subsider kurungan selama dua bulan.

Baca: Masih Ingat Sumanto Sang Kanibal, Kali Ini Bikin Ulah Lagi! Bikin Pengasuhnya Tepuk Jidat

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat 2 Juntob132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda 2 miliar atau subsider 2 bulan penjara," ujar Hakim Ketua membacakan vonis keduanya, Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Majelis hakim terdakwa kedua terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai kurir narkoba. Karena dari fakta persidangan kedua terdakwa terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan 1.988 pil ektasi saat diamankan tim opsnal Polsek Bantan.

Baca: Diiringi Kepalan Tangan, Akhirnya Prabowo Subianto Tegaskan Siap Jadi Calon Presiden

Selain itu pada fakta persidangan juga kedua terdakwa mengakui perbuatannya secara tegas di hadapan hakim. Kedua terdakwa mengakui dua kali menjadi kurir narkoba.

Pada fakta persidangan juga terungkap barang haram tersebut merupakan kiriman dari Malaysia oleh seorang bernama Husein. Sabu dan ribuan pil ektasi ini dikirim melalui jalur laut dengan kapal.

Kemudian sampai di Bengkalis diserahkan melalui seseorang yang tidak mereka kenal. Beberapa saat setelah diserahkan kedua terdakwa diringkus pihak Kepolisian.

Baca: Bikin Mata Tak Berkedip, Siapa Sangka Ustadz Muda Ini Punya Anak yang Cantik, Lihat Fotonya

Sementara itu terkait putusan hakim lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut umum belum mengambil sikap terkait putusan ini. "Kami pikir pikir dulu, hasil putusan pengadilan ini akan kami sampaikan ke atasan terlebih dahulu," jelas Jaksa Handoko selaku Penuntut umum.

Sementara itu kedua terdakwa terlihat santai setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved