Ditanya Apakah Menerima Fee Dari Dispora Soal Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan Muhammad Adil
Muhammad Adil mengakui adanya pemanggilan dirinya sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Muhammad Adil mengakui adanya pemanggilan dirinya sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dalam anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, pada Rabu (12/4).
Baca: Oknum Pejabat BOB yang Tertangkap Sabu Dilimpahkan ke PN Siak
Baca: Hari Terakhir UN Lancar, Tidak Ada Laporan Kendala Berarti Ke Kadisdik Inhil.
Dikatakan Adil, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, menjelaskan pembahasan anggaran pada APBD Perubahan 2016 lalu, antara Komisi V yang saat itu masih dengan nama Komisi E, dengan Dispora di DPRD Riau pada saat itu.
Selain dirinya, Adil juga menjelaskan, bahwa semua anggota Komisi E DPRD Riau yang menjabat saat itu juga dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejati dihari yang sama. Dikatakannya, dengan rinci ia menjelaskan soal proses pembahasan anggaran tersebut, sehingga menambahkan anggaran di Dispora ketika itu.
“Masing-masing kami dimintai keterangan oleh pihak Kejati. Terutama terkait penambahan anggaran di Dispora. Saya menjelaskaan secara rinci soal penambahan anggaran yang sudah sesuai dengan regulasi,” kata Adil kepada Tribun, Kamis (12/4).
Dikatakannya, saat memberikan keterangan, ia menjalsakan bahwa pada saat pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selanjutnya pembahasan diserahkan kepada Komisi E DPRD Riau, dengan masing-masing mitra kerja.
“Disitulah saya jelaskan, Dispora ketika itu menyatakan kekurangan anggaran, untuk sejumlah venue, mereka juga melampirkan dengan rinci nomenklatur bagian kekurangan tersebut. disitulah kami berperan sebagai mitra kerja dan menambah apa yang kurang, yang kami nilai memang patut ditambah,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak menerima fee dalam bentuk apapun saat ditanya oleh pihak Kejati saat dimintai keterangan pada Rabu tersebut. “Saya sempat ditanya apakah saya menerima fee dari Dispora, saya jawab tidak ada,” jelasnya.
Dikatakan Adil, ia sama sekali tidak cemas karena tidak ada yang salah dalam proses penambahan anggaran tersebut, dan sudah sesuai regulasi. “Yang jeloas kita tidak salah, jadi tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kejati yang menurutnya sudah seharusnya melakukan hal tersebut. “Memang sudah seharusnya Kejati melakukan hal seperti ini, agar kedepannya pihak DPRD Riau ataupun OPD lebih berhati-hati,” tuturnya.
Sebelumnya, Rabu (11/4) penyidik memanggil anggota DPRD Riau, Muhammad Adil untuk dimintai keterangannya. Ia diminta keterangan terkait pola penganggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau.
Sebagaimana diketahui, penganggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dialokasikan pada APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016. Terdapat penambahan anggaran menjadi Rp 21 miliar.