Rokan Hulu
Bisa Jadi Objek Wisata Baru di Rohul, Makam Raja Kerajaan Rambah akan Ditata Disparbud
Yusmar mengaku, penataan Makam Raja Kerajaan Rambah difokuskan setelah adanya hibah lahan dari pemilik tanah.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Kawasan Makam Raja Kerajaan Rambah, yang merupakan situs cagar budaya peringkat Provinsi Riau, akan fokus ditata oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Disparbud Kabupaten Rohul Drs. Yusmar M.Si, mengungkapkan, penataan situs cagar budaya Makam Raja Kerajaan Rambah berlokasi di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, dilakukan karena kawasan ini telah menjadi salah satu cagar budaya peringkat Provinsi Riau dari 11 situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Rohul.
"Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Riau, Makam Raja Kerajaan Rambah merupakan salah satu situs cagar budaya peringkat provinsi, dari itu kita tata," katanya, Jumat (13/4/2018) pada Tribunrohul.com.
Yusmar mengaku, penataan Makam Raja Kerajaan Rambah difokuskan setelah adanya hibah lahan dari pemilik tanah.
Kawasan situs cagar budaya ini diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata budaya di Kabupaten Rohul.
Baca: Hanya Mencari Cacing Pita Pria di Pekanbaru Sanggup Sekolahkan Anak Hingga Beli Rumah
Baca: Orangtua Ini Syok, Lengan Bayi Mereka yang Baru Lahir Lewat Operasi Ini Patah, Kok Bisa?
"Jadi kita mau buat situs itu jelas status lahannya yang dilengkapi dengan sertifikat tanah. Karena membangun objek atau destinasi wisata harus jelas dulu status lahan dan status kepemilikan. Kalau sudah jelas, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat tidak takut membantu dana untuk pengembangan," imbuhnya.
Menurutnya, apabila status lahan dan status kepemilikan sudah dilakukan, maka Disparbud Rohul bisa mengembangkan objek atau destinasi wisata tersebut.
"Kalau sudah jelas, apakah akan kita kembangkan lewat sumber APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN sudah bisa dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut di ungkapkannya, sekitar 60 persen lahan objek wisata di Kabupaten Rohul masih masuk kawasan, baik masuk kawasan lindung, dan hutan produksi terbatas atau HPT.
Secara bertahap, Disparbud Rohul menyelesaikan bekerjasama dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Diakuinya, jika ingin membangun harus ada izin dari Kementrian Kehutanan.
Tentunya beda dengan yang status HPL (Hak Pengelolaan Lahan), alih fungsi lahan bisa dilakukan hanya dengan SK Bupati dan sudah bisa dikelola.