Narkoba di Rohul

Jenguk Suami yang Ditahan di Polres Rohul, Wanita Ini Malah Selundupkan Sabu di Ruang Besuk

Seorang wanita berinisial Z (62) ditangkap, ia diduga membawa narkoba saat menjenguk suami di ruang besuk tahanan Polres Rohul

Penulis: Syahrul | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Rohul
NARKOBA - Seorang wanita berinisial Z (62) ditangkap, ia diduga membawa narkoba saat menjenguk suami di ruang besuk tahanan Polres Rohul 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHUL - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di ruang besuk tahanan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.34 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Z (62), yang diduga membawa narkoba saat membesuk suaminya yang juga merupakan tahanan kasus narkotika.

Peristiwa ini terjadi di ruang besuk Polres Rokan Hulu yang terletak di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka Z diketahui datang untuk menjenguk suaminya, berinisial I (68), yang telah lebih dahulu ditahan atas kasus serupa.

Namun, niat tersangka untuk menyelundupkan narkoba berhasil digagalkan berkat kejelian petugas jaga tahanan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibungkus dalam kantong plastik (Asoi) berwarna putih, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,17 gram dan dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Baca juga: Rohul Kompak Tanam Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, ditemukan juga dua bungkus roti merek Roma warna merah yang diduga sebagai alat kamuflase.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan setelah petugas Sat Tahti mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Petugas yang berjaga langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika. Penangkapan ini adalah bentuk kesigapan dan profesionalisme anggota kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting pada Jumat (11/7). 

Tersangka Z kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Baca juga: Konflik Batas 5 Desa Rohul-Kampar Sisakan Persoalan, Dewan Minta Diselesaikan Gubernur Riau

Sementara itu, suami tersangka, inisial I, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika karena diduga turut berperan dalam upaya penyelundupan tersebut.

Polres Rokan Hulu menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved