Narkoba di Rohul
Jenguk Suami yang Ditahan di Polres Rohul, Wanita Ini Malah Selundupkan Sabu di Ruang Besuk
Seorang wanita berinisial Z (62) ditangkap, ia diduga membawa narkoba saat menjenguk suami di ruang besuk tahanan Polres Rohul
Penulis: Syahrul | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHUL - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di ruang besuk tahanan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.34 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Z (62), yang diduga membawa narkoba saat membesuk suaminya yang juga merupakan tahanan kasus narkotika.
Peristiwa ini terjadi di ruang besuk Polres Rokan Hulu yang terletak di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka Z diketahui datang untuk menjenguk suaminya, berinisial I (68), yang telah lebih dahulu ditahan atas kasus serupa.
Namun, niat tersangka untuk menyelundupkan narkoba berhasil digagalkan berkat kejelian petugas jaga tahanan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibungkus dalam kantong plastik (Asoi) berwarna putih, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,17 gram dan dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Baca juga: Rohul Kompak Tanam Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Selain itu, ditemukan juga dua bungkus roti merek Roma warna merah yang diduga sebagai alat kamuflase.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan setelah petugas Sat Tahti mencurigai gerak-gerik tersangka.
“Petugas yang berjaga langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika. Penangkapan ini adalah bentuk kesigapan dan profesionalisme anggota kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting pada Jumat (11/7).
Tersangka Z kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Baca juga: Konflik Batas 5 Desa Rohul-Kampar Sisakan Persoalan, Dewan Minta Diselesaikan Gubernur Riau
Sementara itu, suami tersangka, inisial I, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika karena diduga turut berperan dalam upaya penyelundupan tersebut.
Polres Rokan Hulu menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Seruan 'Takut Dilindas' Menggema, Driver Ojol dan Mahasiswa Kepung Mapolda Kalteng |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan, Aksi Massa Ojol dan Mahasiswa Tutup Jalan dan Bakar Ban di Makassar |
![]() |
---|
Klarifikasi Anggota DPRD Bebizie yang Pamer ke Eropa di Tengah Demo DPR: Saya Ngantar Anak |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Ojol dan Mahasiswa di DPRD Sumut Ricuh, DPRD Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Affan |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan: Penghasilan DPR Itu Berlebihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.